Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Persiapan Hasto Diperiksa KPK Besok: Rambut Saya Semir Hitam, Lambang Tak Ada Abu-abu Dalam Hukum
Alasan Hasto Kristiyanto mewarnai hitam pada rambutnya melambangkan bahwa dalam penindakan hukum, tidak ada yang abu-abu, ia juga siap diperiksa KPK
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Diketahui, KPK mengatakan soal kemungkinan penahanan Hasto Kristiyanto saat pemeriksaan pada Senin besok.
Kepada awak media, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan akan mempertimbangkan kecukupan alat bukti.
"Kita tunggu, apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya (untuk ditahan), tinggal kita tunggu," ungkap Asep, Jumat (10/1/2025).
Diketahui, Hasto telah mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasusnya ini.
Hal itu dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto, sedangkan panitera pengganti adalah Wijatmoko.
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat.
Adapun sidang praperadilan perdana nanti, rencananya akan digelar pada Selasa (21/1/2025) mendatang.
Terkait hal itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memastikan pihaknya siap menghadapi gugatan dan mengawal proses pra-peradilan yang diajukan Hasto Kristiyanto itu.
"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK (Hasto Kristiyanto)."
"KPK melalui biro hukum akan menghadapi dan mengawal proses pra-peradilan tersangka HK," ujar Tessa, Jumat.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.