Jumat, 12 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan: Ini 9 Orang yang Menang Praperadilan Lawan KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melakukan gugatan praperadilan kepada pimpinan KPK terkait status tersangka yang disandangnya.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). 

Saat itu KPK menetapkan Marthen sebagai tersangka korupsi program pendidikan luar sekolah.

Menurut putusan Hakim Nursyam di PN Jakarta Selatan pada 18 Mei 2016, penetapan status tersangka terhadap Marthen tidak sah karena KPK tidak menyertakan 2 alat bukti yang cukup.

Alhasil KPK melengkapi barang bukti dan kembali menetapkan Marthen sebagai tersangka sampai akhirnya divonis bersalah.

6. Taufiqurahman

KPK kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Taufiqurahman yang ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan korupsi berbagai proyek.

Gugatan praperadilan eks Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018 dikabulkan dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada 6 Maret 2017.

Menurut putusan Hakim I Wayan Karya, praperadilan itu dikabulkan karena Taufiqurahman sebelumnya telah diperkarakan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Alhasil KPK mengembalikan kasus itu ke Kejaksaan Agung.

7. Siman Bahar

KPK juga kalah dalam gugatan praperadilan melawan Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar, di PN Jakarta Selatan pada 27 Oktober 2021.

Siman ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yang melibatkan perusahaannya dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) atau Antam.

Menurut putusan hakim, penetapan tersangka terhadap Simon dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal praperadilan dan tidak memiliki kekuatan hukum.

8. Eddy Hiariej

KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada 9 November 2023.

Eddy disangka menerima uang Rp 1 miliar dari Helmut buat kepentingan menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Setelah melewati persidangan, Hakim Estiono mengabulkan gugatan praperadilan Eddy.

Menurut amar putusan, Hakim Estiono menyatakan alat bukti penetapan tersangka tidak sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yakni minimum 2 alat bukti.

Dari sejumlah bukti yang diserahkan KPK ke Hakim di persidangan, Hakim menemukan bahwa sejumlah bukti tersebut berupa berita acara permintaan keterangan berdasarkan surat perintah penyelidikan, bukan berdasarkan kepada surat perintah penyidikan.

9. Sahbirin Noor

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan