Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Profil Saeful Bahri, Kader PDIP Sekaligus Saksi Kasus Hasto Penuhi Panggilan KPK usai 2 Kali Mangkir
Kader PDIP Saeful Bahri akhirnya memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan tersangka Hasto.
Penulis:
Rakli Almughni
Editor:
Suci BangunDS
Diusung PDIP, pria kelahiran Rangkasbitung, 8 April 1980, ini bertarung di daerah pemilihan (Dapil) Riau II.
Pada awal tahun 2020, Saeful Bahri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Ia lalu dinyatakan bersalah karena telah menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI pergantian antar waktu periode 2019-2024.
Dalam kasus ini, Saeful Bahri didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebanyak Rp600 juta.
Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri dari 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp600.000.000.
Suap tersebut, diberikan kepada Wahyu agar Harun Masiku dapat dilantik sebagai PAW anggota DPR RI menggantikan Riezky Aprilia.
Baca juga: Soal Kans Panggil Jokowi di Kasus Hasto, KPK Tegaskan Pemeriksaan Dilakukan Jika Ada Kepentingan
Uang tersebut, diberikan melalui orang kepercayaan Wahyu yakni mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina.
Terbukti bersalah, Saeful Bahri divonis hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta.
Hukuman tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Saeful Bahri dipidana selama 2,5 tahun penjara.
Saeful dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Setelah divonis, Saeful Bahri dieksekusi di Lapas Klas i Sukamiskin Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Nota pembelaan Saeful Bahri
Saeful Bahri sempat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (14/5/2020).
Ia mengungkap upaya suap terhadap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan terkait permohonan Pergantian Antar Waktu Anggota DPR RI fraksi PDIP periode 2019-2024 diberikan di bawah tekanan.
Saeful merasa tidak berdaya atas desakan Harun Masiku, anggota PDIP dan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mempersulit permohonan DPP PDIP untuk melimpahkan perolehan suara dari Nazaruddin Kiemas kepada Harun Masiku.
Saeful Bahri membacakan nota pembelaan berjudul "Demokrasi Versus Politik Hukum KPU."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.