Program Makan Bergizi Gratis
Politikus PDIP Tanggapi Usulan Biaya Makan Bergizi Gratis dari Dana Zakat: Lebih Tepat APBN atau CSR
Begini respons politikus PDIP sekaligus Anggota Komisi VII DPR RI soal usulan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dana zakat.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Bachtiar Najamudin, mengusulkan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibiayai dari dana zakat atau sedekah.
Namun, menurut politikus PDIP sekaligus Anggota Komisi VII DPR RI, Selly Andriany Gantina, sumber pendanaan program MBG itu sebaiknya tidak bersumber dari dana zakat.
Supaya, tidak mengganggu hak para penerima zakat atau mustahik.
Program MBG ini, kata Selly, merupakan tanggung jawab bersama yang seharusnya menjadi bagian dari kebijakan sosial dan anggaran negara.
Sehingga, menurutnya, sumber pendanaan yang tepat adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Corporate Social Responsibility (CSR), dan sumber dana lainnya.
“Pendanaan program semacam ini lebih tepat jika bersumber dari APBN, CSR, atau sumber dana lain yang lebih fleksibel dalam penggunaannya, sehingga tidak mengganggu fungsi utama zakat sebagai bagian dari ibadah dan hak mustahik,” kata Selly, saat dihubungi, pada Kamis (16/1/2025), dilansir Kompas.com.
Komisi VIII DPR RI menghargai niat baik dari usulan tersebut.
Namun, Selly menegaskan, bahwa zakat tidak seharusnya menjadi sumber pendanaan untuk program yang cakupannya luas dan belum tentu sepenuhnya relevan dengan asnaf yang diamanatkan.
“Kami mengajak semua pihak untuk terus mendukung program-program pemenuhan gizi masyarakat dengan pendekatan yang lebih inklusif dan berbasis kebijakan yang komprehensif,” tutur dia.
Selly lantas menjelaskan, zakat merupakan instrumen ibadah yang penggunaannya ditentukan secara spesifik sesuai syariat, yakni untuk delapan golongan (asnaf) yang disebutkan dalam Surat At-Taubah ayat 60.
“Meskipun program makan bergizi gratis memiliki tujuan yang baik, penggunaannya dari dana zakat harus benar-benar dipastikan menyasar golongan yang berhak, seperti fakir dan miskin, tanpa melanggar ketentuan agama,” ucap dia.
Baca juga: Profil Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua DPD RI yang Usul Program Makan Bergizi Gratis Dibiayai Zakat
Selly mengatakan, pengelolaan zakat di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Di mana, zakat dikelola oleh lembaga yang memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan prinsip syariat dan perundang-undangan.
Jika usulan ini ingin diterapkan, kata Selly, harus ada kajian mendalam agar tidak terjadi penyimpangan atau penafsiran yang melampaui batas kewenangan.
"Fondasi hukumnya harus terbangun terlebih dahulu. Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Politikus dari PDIP ini juga menegaskan bahwa usulan penggunaan zakat sebagai sumber pendanaan untuk program makan bergizi gratis memerlukan kehati-hatian yang tinggi.
Istana Tak Setuju Pembiayaan MBG dari Dana Zakat
Terkait usulan Ketua DPD soal pembiayaan MBG menggunakan dana zakat tersebut, Istana Kepresidenan RI tidak setuju.
Kepala Staf Presiden, Anto Mukti Putranto, mengatakan bahwa penggunaan dana zakat bukan diperuntukkan untuk program MBG pemerintah.
"Ya enggak kan. Gunanya zakat kan bukan itu (program Makan Bergizi Gratis)," kata Putranto di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Putranto menegaskan, program MBG telah dianggarkan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Untuk tahap awal, kata Putranto, anggaran MBG ada sebesar Rp71 triliun.
"Presiden sudah berniat baik dan tulus untuk memberikan terbaik untuk bangsa Indonesia kepada siswa-siswa ibu hamil, pondok pesantren, sudah dianggarkan sejumlah Rp71 triliun itu," katanya.
Maka dari itu, ditegaskan Putranto, program MBG tidak mengambil dana dana dari sumber lain, apalagi zakat.
Menurutnya, jika program MBG pemerintah ini, dibiayai dari dana zakat, bisa sangat memalukan.
"Jadi enggak mengambil dana-dana itu. Jadi sudah betul-betul luar biasa, jadi gak ada yang ngambil dari zakat itu. Sangat memalukan itu ya, bukan seperti itu ya kami," pungkasnya.
Alasan Ketua DPD Usulkan Pembiayaan MBG dari Dana Zakat
Sebelumnya, usulan Sultan soal pembiayaan MBG itu disampaikan saat dia memimpin rapat paripurna pembukaan masa sidang pada Selasa (14/1/2025).
Sultan menilai, bahwa keterlibatan masyarakat dalam program MBG ini perlu dimanfaatkan, yakni melalui dana zakat.
Alasan Sultan menyampaikan demikian karena menurutnya, tipikal masyarakat Indonesia yang gotong royong dan dermawan.
Apalagi, katanya, potensi zakat di Tanah Air juga besar.
"Bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini."
"Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir, kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh," kata Sultan di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Sultan pun meyakini bahwa masyarakat ingin bergotong royong untuk terlibat langsung dalam pembiayaan program MBG ini.
Dia lantas mendorong agar pemerintah memanfaatkan potensi zakat yang besar melalui lembaga-lembaga ZIS khususnya Badan Zakat Nasional (BAZNAS).
"Sehingga pemerintah tidak bekerja sendiri dengan anggaran yang ada. Saya pun sudah menyampaikan dengan beberapa duta besar."
"Saya sampaikan tolong dong kami punya negara ini, negara kami punya program andalan yang namanya makan bergizi gratis. Tolong juga kalau negara-negara luar juga ingin berkontribusi," ujarnya.
Baca juga: Profil Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua DPD RI yang Usul Program Makan Bergizi Gratis Dibiayai Zakat
Respons MUI hingga Muhammadiyah
Merespons soal usulan dari Ketua DPD tersebut, Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, mengatakan usulan tersebut akan memunculkan perbedaan pendapat dari para ulama.
Dia menilai, program MBG menggunakan dana zakat itu tidak tepat.
"Mengingat terbatasnya dana yang tersedia untuk mendukung program MBG, Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan Najamuddin mengusulkan supaya pemerintah mencari sumber dana alternatif," kata Anwar Abbas, Rabu.
"Kalau dari dana zakat tentu akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat diantara para ulama. Kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin," terangnya.
Namun, kata Anwar, jika MBG itu disediakan untuk anak-anak dari keluarga yang berada, maka hal tersebut tidak tepat.
"Kecuali kalau diambil dari dana infak dan sedekah karena ketentuan penyaluran dana infak dan sedekah tersebut memang tidak seketat ketentuan penyaluran zakat."
"Di mana, yang boleh menerima dana zakat tersebut adalah hanya asnaf yang delapan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang dililit hutang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil dan fi sabilillah," jelasnya.
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, juga menilai bahwa usulan Ketua DPD itu harus dikaji secara mendalam karena penerima manfaat zakat sudah memiliki kategori sendiri dalam aturan agama Islam.
"Harus dikaji lagi yang menerima siapa? Jika dikhususkan untuk anak-anak miskin itu bisa, kalau umum dan untuk semua orang itu harus lebih hati-hati," kata dia dalam keterangannya ditulis Rabu.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menilai usulan itu sebaiknya dibicarakan dengan lembaga pengelola zakat, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Haedar mengatakan, hal yang terpenting adalah manajemen dan pertanggungjawaban dana zakat.
"Prinsip dasarnya kalau untuk bangsa sebenarnya tidak masalah. Tapi manajemennya, kemudian juga capaiannya yang harus dibicarakan."
"Karena Badan Amil Zakat punya regulasi sendiri untuk dana yang digunakan, karena menyangkut pertanggungjawaban dana umat," kata Haedar kepada wartawan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu.
Maka sebab itulah, dia menilai gagasan MBG dibiayai dari dana zakat tidak cukup.
"Harus dibicarakan lewat berbagai pihak yang terkait. Nah itu yang harus dibicarakan," lanjut Haedar.
Menurutnya, ada kriteria dalam hukum Islam yang harus dibahas semua pihak, baik ormas hingga lembaga zakat lainnya.
"Bicarakan kalau memang tidak memenuhi asnaf, ya bukan berarti lalu umat Islam tidak setuju. Hanya karena ada dimensi syariah yang memang tidak ke situ, tetapi opsi lain kan bisa dibuka," pungkas Haedar.
(Tribunnews.com/Rifqah/Reza Deni/Rahmat Fajar/Rina Ayu/Taufik Ismail) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.