Sabtu, 18 April 2026

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Periksa Anggota DPR Maria Lestari, KPK Selisik soal Pengembangan Calon Tersangka

Tessa mengatakan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan menjerat pihak lain sebagai tersangka di kasus tersebut. 

Tribun Pontianak
Maria Lestari, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Maria Lestari, Jumat (17/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Maria Lestari, Jumat (17/1/2025).

Maria diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat tiga tersangka, yakni eks caleg PDIP Harun Masiku (HM), Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK), dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (DTI).

Baca juga: Diperiksa KPK, Ini Penjelasan Maria Lestari soal Hasto Kristiyanto

"Tujuan utama penyidik memanggil ML (Maria Lestari) itu tentunya sebagaimana diketahui, sudah ada tiga tersangka, baik HM, HK, maupun saudara DTI. Jadi fokus penanganan perkaranya tentunya adalah untuk memenuhi unsur perkara yang tadi tersangkanya disebutkan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip Sabtu (18/1/2025).

Selain menguatkan sangkaan rasuah tiga tersangka, kata Tessa, keterangan Maria Lestari juga bisa dipergunakan untuk melihat calon tersangka baru dalam kasus ini.

Baca juga: Sempat Tak Hadir 2 Kali, KPK Periksa Anggota DPR PDIP Maria Lestari Hari Ini di Kasus Hasto

"Sehingga bila ada tambahan alat bukti untuk calon tersangka yang lain itu memang ada prosesnya, ada tahapannya, dimulai dari pembuatan laporan pengembangan penyidikan, lalu dilakukan ekspose di tingkat Kedeputian Penindakan, sampai dengan ekspose di hadapan pimpinan," kata Tessa.

"Jadi tahapan-tahapan itu ada sampai dengan saat ini, sebagaimana sudah saya sampaikan, penyidik masih mendalami semua keterangan," imbuhnya.

Tessa mengatakan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan menjerat pihak lain sebagai tersangka di kasus tersebut. 

Dia juga berbicara mengenai potensi Maria Lestari ditetapkan tersangka.

"Saya pikir kalau alat buktinya sudah ada, penyidik juga tidak akan ragu-ragu untuk melaporkan perkembangan penyidikannya. Namun kembali lagi, di KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka itu betul-betul membutuhkan bukti yang firm, bukti yang memiliki keyakinan," kata Tessa.

Setelah diperiksa KPK, Maria Lestari membantah telah melakukan komunikasi dengan Hasto Kristiyanto, dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) dirinya sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024. 

Dia mengatakan proses PAW yang melibatkannya merupakan hasil keputusan Mahkamah Partai.

"Tidak ada, sudah keputusan Mahkamah partai ya," ucap Maria kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).

Maria juga membantah upaya Hasto yang diduga memerintahkan Donny Tri Istiqomah untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU untuk kepentingan dirinya. 

Baca juga: Maria Lestari, S.Pd., MH.

Maria sekaligus menegaskan tidak memiliki hubungan spesial dengan Hasto Kristiyanto.

"Tidak ada, tidak ada (terkait fatwa) MA. Jadi itu putusan Bawaslu RI semuanya dan ditentukan oleh Mahkamah partai. Tidak ada (hubungan spesial dengan Hasto)," kata Maria.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved