Korupsi KTP Elektronik
Buronan KPK Paulus Tannos Tertangkap di Negeri Singa, Singapura Bukan Lagi Surga Para Koruptor
Menurut mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, Negeri Singa itu kini bukan lagi surga para koruptor.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus korupsi megaproyek e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, berhasil tertangkap di Singapura.
Menurut mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, Negeri Singa itu kini bukan lagi surga para koruptor.
Baca juga: MAKI Yakin Buronan Korupsi KTP Elektronik Paulus Tannos Bakal Tiba di Indonesia Maksimal Pekan Depan
"Hal ini merupakan pesan kepada seluruh buronan yang melarikan diri ke Singapura, bahwa mereka sudah tidak lagi menjadi pihak yang tidak tersentuh hukum," kata Praswad dalam keterangannya, Senin (27/1/2025).
"KPK sudah bisa menangkap dan mengejar mereka meskipun adanya perbedaan jurisdiksi hukum berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2023 yang mengesahkan Ekstradisi Treaty between Indonesia and Singapore," imbuhnya.
Baca juga: Kejaksaan Sebut Penanganan Perkara Paulus Tannos Adalah Ranah KPK, Tapi Siap Bantu Proses Ekstradisi
Praswad mengapresiasi KPK karena telah berhasil menggunakan perjanjian ekstradisi yang akhirnya disepakati antara pemerintah Indonesia dan Singapura. Kata Praswad, hal ini jadi yang pertama kalinya.
"Meskipun sempat terhambat proses penangkapan di Bangkok pada tahun 2023, namun tidak membuat semangat rekan-rekan penyidik menjadi surut," katanya.
Di lain sisi, Praswad juga menyoroti perubahan kewarganegaraan Paulus Tannos yang semula Indonesia menjadi Guinnes Bissau, salah satu negara di Afrika Barat.
Praswad menilai upaya perubahan status warga negara yang dilakukan Paulus Tannos dapat dikategorikan perbuatan pidana tersendiri, yakni Pasal 21 terkait upaya menghalang-halangi penyidikan.
Menurut Praswad, tindakan Tannos yang berusaha kabur dan buron serta merubah status kewarganegaraan setelah melakukan tindak pidana di Indonesia adalah tindak pidana berlapis selain tindak pidana korupsi e-KTP yang telah dilakukan olehnya.
"Paulus Tannos saat melakukan tindak pidana korupsi e-KTP berstatus sebagai WNI dan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan di wilayah Indonesia, maka berlaku asas nasionalitas aktif, tidak perduli apapun status warga negaranya sekarang," ujarnya.
Saat ini Paulus Tannos sedang ditahan sementara di Changi Prison Singapura. Proses persidangan ekstradisi Tannos masih berjalan.
Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025) untuk melengkapi syarat ekstradisi.
Peran Paulus Tannos dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan Indonesia sebanyak Rp2,3 triliun ini diketahui cukup banyak.
Salah satunya melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor, termasuk dengan tersangka Husmi Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya.
Wakil Ketua KPK pada 2019, Saut Situmorang, mengatakan Paulus bersama Husmi dan Isnu bertemu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan
Korupsi KTP Elektronik
Paulus Tannos Menolak Diekstradisi, Pengadilan Singapura Lanjutkan Sidang pada 7 Agustus 2025 |
---|
BREAKING NEWS Paulus Tannos Menolak Diekstradisi, Pengadilan Singapura Lanjut Sidang 7 Agustus 2025 |
---|
Menkum RI: Sampai Saat Ini Paulus Tannos Belum Bersedia Dipulangkan ke Indonesia |
---|
Menteri Hukum: Proses Pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia Masih Panjang |
---|
Siapa Paulus Tannos? Bongkar Profil dan Jejak Buronan Kasus e-KTP |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.