Sabtu, 23 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Buronan KPK Paulus Tannos Tertangkap di Negeri Singa, Singapura Bukan Lagi Surga Para Koruptor

Menurut mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, Negeri Singa itu kini bukan lagi surga para koruptor.

tribunnews.com
Tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos tertangkap di Singapura. Menurut mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, Negeri Singa itu kini bukan lagi surga para koruptor. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus korupsi megaproyek e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, berhasil tertangkap di Singapura.

Menurut mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, Negeri Singa itu kini bukan lagi surga para koruptor.

Baca juga: MAKI Yakin Buronan Korupsi KTP Elektronik Paulus Tannos Bakal Tiba di Indonesia Maksimal Pekan Depan

"Hal ini merupakan pesan kepada seluruh buronan yang melarikan diri ke Singapura, bahwa mereka sudah tidak lagi menjadi pihak yang tidak tersentuh hukum," kata Praswad dalam keterangannya, Senin (27/1/2025).

"KPK sudah bisa menangkap dan mengejar mereka meskipun adanya perbedaan jurisdiksi hukum berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2023 yang mengesahkan Ekstradisi Treaty between Indonesia and Singapore," imbuhnya.

Baca juga: Kejaksaan Sebut Penanganan Perkara Paulus Tannos Adalah Ranah KPK, Tapi Siap Bantu Proses Ekstradisi

Praswad mengapresiasi KPK karena telah berhasil menggunakan perjanjian ekstradisi yang akhirnya disepakati antara pemerintah Indonesia dan Singapura. Kata Praswad, hal ini jadi yang pertama kalinya.

"Meskipun sempat terhambat proses penangkapan di Bangkok pada tahun 2023, namun tidak membuat semangat rekan-rekan penyidik menjadi surut," katanya.

Di lain sisi, Praswad juga menyoroti perubahan kewarganegaraan Paulus Tannos yang semula Indonesia menjadi Guinnes Bissau, salah satu negara di Afrika Barat.

Praswad menilai upaya perubahan status warga negara yang dilakukan Paulus Tannos dapat dikategorikan perbuatan pidana tersendiri, yakni Pasal 21 terkait upaya menghalang-halangi penyidikan. 

Menurut Praswad, tindakan Tannos yang berusaha kabur dan buron serta merubah status kewarganegaraan setelah melakukan tindak pidana di Indonesia adalah tindak pidana berlapis selain tindak pidana korupsi e-KTP yang telah dilakukan olehnya. 

"Paulus Tannos saat melakukan tindak pidana korupsi e-KTP berstatus sebagai WNI dan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan di wilayah Indonesia, maka berlaku asas nasionalitas aktif, tidak perduli apapun status warga negaranya sekarang," ujarnya.

Saat ini Paulus Tannos sedang ditahan sementara di Changi Prison Singapura. Proses persidangan ekstradisi Tannos masih berjalan.

Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025) untuk melengkapi syarat ekstradisi.

Peran Paulus Tannos dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan Indonesia sebanyak Rp2,3 triliun ini diketahui cukup banyak.

Salah satunya melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor, termasuk dengan tersangka Husmi Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya.

Wakil Ketua KPK pada 2019, Saut Situmorang, mengatakan Paulus bersama Husmi dan Isnu bertemu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan