Sabtu, 27 September 2025

Biaya Pemilu Mahal, Anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh Dorong Konsep e-Voting di Tahun 2029 

Rahmat juga menyoroti pelanggaran terkait mutasi jabatan oleh kepala daerah petahana yang terbilang cukup tinggi dalam sidang sengketa Pilkada.

|
Penulis: Wahyu Aji
Tangkap layar akun Youtube TV Parlemen
RDP KOMISI II - Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh dalam rapat bersama Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian, KPU RI, Bawaslu dan DKPP RI membahas jadwal pelantikan kepala daerah, Senin (3/2/2025). Rahmat mengusulkan pemilu tahun 2029 menggunakan skema pemilihan secara elektronik (e-voting). 

Diketahui Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur kepala daerah tak melakukan penggatian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri. 

“Gugatan d MK terlalu banyak gunakan gugatan dalil ini, apakah ke depan perlu dievaluasi?” tanyanya

Saat RDP Rahmat Saleh juga menyampaikan pandangannya atas fenomena kotak kosong yang menang melawan calon tunggal. 

Dari 36 Pilkada Serentak 2024 yang diikuti calon tunggal, dua di antaranya ternyata dimenangkan oleh kotak kosong yaitu pemilihan wali kota-wakil wali kota Pangkalpinang dan pemilihan bupati-wakil bupati Kabupaten Bangka. 

Sementara sesuai Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada terdapat dua opsi jika kotak kosong menang, yaitu pemilihan ulang pada tahun berikutnya atau pelaksanaan pemilihan sesuai jadwal dalam peraturan perundang-undangan. 

“Kita ada fenomena pemilihan suara ulang (PSU), itu karena fenomena kotak kosong menang. Inikan menambah panjang lagi keserentakan itu, masih setahun lagi Pemilunya (pemungutan suara ulang), kemudian kapan lagi dilantiknya, ini masalah pelantikan serentak. Ke depan, kalau kotak kosong, apakah gak menang saja, kenapa gak dianggap menang. Gak ada lawan (calon tunggal), semua parpol sudah setuju dengan orang itu,” kata Rahmat Saleh.

Terkait dengan revisi UU Pemilu untuk perbaikan pesta demokrasi di masa mendatang, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan pemerintah masih melakukan kajian terkait revisi UU Pemilu

Revisi beleid itu dipastikannya akan dibuat dalam bentuk omnibuslaw. 

Saat ini kata Tito, pemerintah masih menyerap berbagai masukan kajian dari akademisi, dan civil society. Tak hanya itu, Tito menuturkan pihaknya juga harus menggelar rapat bersama kementerian lainnya. 

Pemerintah kata Tito juga mempertimbangkan komunikasi tingkat parpol perihal substansi, sistem, metodologi, modifikasi dan waktu. 

Tito berharap anggota partai politik dapat berkomunikasi dengan pimpinan parpol sehingga keinginan revisi UU Pemilu dapat disamakan waktunya. 

20 Ferbuari Pelantikan

RDP Komisi II dengan Mendagri dan penyelenggara Pemilu kali ini juga membahas perihal waktu pelantikan kepala daerah pemenang Pilkada.

Semua pihak yang terlibat dalam RDP sepakat pelantikan kepala daerah pemenang Pilkada berlangsung pada tanggal 20 Februari 2024, termasuk bagi pemenang Pilkada yang saat ini bersengketa di MK. Hal itu menyusul dipercepatnya pembacaan putusan dismissal oleh MK. 

Meski disepakati pada tanggl 18 Februari 2024, pimpinan Komisi 2 menutup rapat dengan kesimpulan waktu pelantikan fleksibel karena berkaitan dengan Perpres yang akan diterbitkan Presiden Prabowo Subianto.

"Pelantikan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 untuk provinsi/kabupaten/kota yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan berdasarkan hasil putusan/ketetapan dismissal MK RI, serta telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI akan dilaksanakan pelantikan serentak oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh kepala daerah di Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI, Aria Bima yang mengambil alih kepemimpinan RDP saat pembacaan kesimpulan perihal waktu pelantikan tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan