Sabtu, 16 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

KPK Cegah Mantan Kader PDIP Agustiani Tio dan Suami Pergi ke Luar Negeri

sebelumnya, Agustiani Tio Fridelina telah mengadu kepada Komnas HAM terkait pencegalan yang menghalanginya untuk berobat ke China

zoom-inlihat foto KPK Cegah Mantan Kader PDIP Agustiani Tio dan Suami Pergi ke Luar Negeri
Istimewa
KPK LAKUKAN PENCEKALAN - Mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina melapor ke Komnas HAM terkait pencekalan oleh KPK terhadapnya sehingga membuatnya tidak bisa berobat ke Guangzhou, China, Senin (3/2/2025). Tio dicegah dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah

Akhirnya, pada 6 Januari 2025 dia datang dan meminta izin kepada penyidik tidak bisa hadir jika sidang digelar Februari, karena dia harus berobat.

"Saya tidak tahu kok tiba-tiba nih ada pencekalan," kata dia.

Tio mempertanyakan alasan di balik pencekalan tersebut, apakah karena keterangannya dianggap tidak sesuai dengan harapan KPK atau ada alasan lain.

Baca juga: Donny Tri Istiqomah Sempat Dilarang Jawab Keberadaan Harun Masiku Setelah Diperiksa KPK

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.

Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.

Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan