Sabtu, 16 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

KPK Cegah Mantan Kader PDIP Agustiani Tio dan Suami Pergi ke Luar Negeri

sebelumnya, Agustiani Tio Fridelina telah mengadu kepada Komnas HAM terkait pencegalan yang menghalanginya untuk berobat ke China

zoom-inlihat foto KPK Cegah Mantan Kader PDIP Agustiani Tio dan Suami Pergi ke Luar Negeri
Istimewa
KPK LAKUKAN PENCEKALAN - Mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina melapor ke Komnas HAM terkait pencekalan oleh KPK terhadapnya sehingga membuatnya tidak bisa berobat ke Guangzhou, China, Senin (3/2/2025). Tio dicegah dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina dan suaminya bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan.

Surat permintaan pencegahan telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Tio dicegah dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

Tio juga diketahui mantan terpidana dalam kasus suap PAW.

Dia pernah menerima vonis empat tahun penjara.

"Penyidik melakukan pencegahan keluar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK. Terutama dalam perkara perintangan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Agustiani Tio Mau Muntah usai Diperiksa KPK untuk Kasus Hasto PDIP

Diberitakan sebelumnya, Agustiani Tio Fridelina telah mengadu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait pencegalan yang menghalanginya untuk bepergian keluar negeri.

Ia mengungkapkan bahwa pencegahan tersebut menghambat rencananya untuk berobat ke Guangzhou, Cina guna mengatasi penyakit yang dideritanya sejak menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Dia menceritakan bagaimana kondisinya saat ini sehingga harus berobat ke Guangzhou, Cina saat masa percobaan 2024.

"Saya berobat di Guangzhou, keberangkatan saya pertama ini saya diangkat rahim," kata Agustiani, di Kantor Komnas HAM pada Senin (3/2/2025).

Ia menambahkan, setelah menjalani pengobatan pertama, ia tidak dapat hadir untuk pemeriksaan kedua, yang menyebabkan munculnya polip di ususnya.

Polip tersebut harus segera ditangani untuk mencegah kemungkinan berkembang menjadi kanker.

Tio saat ini dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada 17 Februari 2025 untuk operasi.

Namun, ia khawatir pengobatan tersebut akan tertunda akibat pencekalan yang diterapkan oleh KPK.

Ia mengklaim telah memenuhi panggilan KPK meskipun dalam kondisi kesehatan yang tidak baik.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan