Selasa, 9 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Para Pakar Hukum Ungkap Perbuatan Melawan Hukum KPK Tetapkan Status Tersangka Sekjen PDIP Hasto

Sejumlah pakar hukum menyimpulkan banyak langkah KPK yang berpotensi melawan hukum dalam memproses dan menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Editor: Wahyu Aji
Kolase Tribunnews.com/Herudin/Dokumentasi PDIP
STATUS HASTO - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sejumlah pakar hukum bicara soal kasus Hasto dalam forum focus group discussion (FGD) yang digelar Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim, Semarang dengan Firlmy Law Firm, Yogyakarta, di Jakarta. 

Permohonan praperadilan hasto, diuraikan sejak terbitnya surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik.153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024 dan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/2024, tertanggal 23 Desember 2024.

Terhadap Hasto tidak pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu. 

Terlebih lagi ternyata dari permohonan praperadilan tersebut tidak pernah dilakukan penyelidikan sebagai dasar diterbitnya sprindik tersebut. 

Untuk Sprin.DIK/152/DIK.00/01/12/2024 terkait dugaan tindak pidana merintangi penyidikan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri tidak terkait dengan dugaan tindak pidana suap, maka dengan demikian maka untuk setiap dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap Hasto berdasarkan kedua sprindik di atas, harus lah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu.

Termasuk apabila penetapan tersangka Hasto didasarkan pada alat bukti yang diperoleh secara tidak sah berdasarkan surat perintah penyidikan atas nama tersangka lain bukan berdasarkan sprindik atas nama Hasto. 

Baca juga: Jelang Sidang Praperadilan Hasto Besok, KPK Siap Hadir, Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Sehubungan telah menyalahi proses hukum acara pidana sehingga berimplikasi tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Hasto.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan