Tata Tertib DPR
DPR Banjir Kritik usai Revisi Tatib Bisa Copot Pejabat Negara, Dianggap Tak Paham Tata Negara
DPR mengalami banjir kritik usai merevisi tata tertib DPR dengan menambahkan pasal bisa mengevaluasi hingga mencopot pejabat negara.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
Sehingga, DPR tidak bisa mencopot pejabat tersebut dengan seenaknya.
"Pemilihan hakim dan komisioner itu masuk aturan main pemilihan. Bukan pemberian mandat, yang bisa dicabut kapan saja."
"Begitu sudah dipilih, maka si komisioner atau hakim diatur dalam UU masing-masing lembaga seperti UU MK, UU KPK, dan lain-lain," jelasnya.
Bivitri menganggap revisi aturan DPR ini sudah melanggar konstitusi karena tiap lembaga negara diatur dalam UUD 1945.
"Peraturan DPR tidak bisa melanggar UU dan bahkan ini melanggar konstitusi karena susunan, kedudukan, dan fungsi lembaga-lembaga negara itu diatur dalam UUD," jelasnya.
MAKI Anggap Revisi Tatib DPR Cacat secara Formil dan Materil
Sementara, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman tidak setuju atas adanya revisi tatib DPR ini.
Menurutnya, revisi yang dilakukan sudah cacat secara formil dan materil.
"Saya tidak setuju atas perubahan tata tertib DPR baik secara formil maupun materil."
"Formil dan materilnya, menyangkut secara ketentuan, harusnya menjadi produk undang-undang bukan dalam peraturan tatib DPR yaitu kan menyetujui pejabat negara itu kan atas dasar undang-undang," katanya.
Baca juga: Kala DPR Dianggap Ngaco dan Bikin Rusak Negara Buntut Revisi Tatib Jadi Bisa Copot Pejabat Negara
Boyamin menuturkan sebenarnya, tatib DPR ini hanya mengatur terkait mekanisme di internal lembaga legislatif dan tidak pula mengatur urusan lembaga negara lainnya.
"Jadi, tidak pas kalau tentang evaluasi ini diatur dalam tata tertib DPR," jelasnya.
Dia juga mengatakan pejabat negara seperti hakim MK hingga komisioner KPK baru bisa diberhentikan ketika memenuhi syarat yang tertuang dalam undang-undang.
Sehingga, kata Boyamin, DPR tidak bisa merekomendasikan pejabat negara untuk diberhentikan hanya berdasarkan keputusan tiap komisi.
"Dan kemudian itu mereka diberhentikan itu kalau memenuhi persyaratan dalam undang-undang seperti mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat, atau melakukan pidana. Jadi, itu harus dipedomani," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.