Tata Tertib DPR
DPR Banjir Kritik usai Revisi Tatib Bisa Copot Pejabat Negara, Dianggap Tak Paham Tata Negara
DPR mengalami banjir kritik usai merevisi tata tertib DPR dengan menambahkan pasal bisa mengevaluasi hingga mencopot pejabat negara.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
Ketua MKMK Sebut DPR Bikin Rusak Negara
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna menilai aturan revisi Tatib ini menjadi wujud DPR tak ingin Indonesia berdiri tegak di atas UUD 1945.
Palguna menjelaskan, seharusnya DPR memahami soal hierarki dan beragam kekuatan mengikat dalam norma hukum.
Ia menganggap revisi yang dilakukan DPR terkait Tatib itu bisa merusak tatanan kenegaraan.
"Jika mereka mengerti tetapi tetap juga melakukan, berarti mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar (UUD 1945) tetapi di atas hukum yang mereka suka dan mau, dan mengamankan kepentingannya sendiri. Rusak negara ini, bos," kata Palguna, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Palguna juga mempertanyakan ilmu hukum dari DPR yang seharusnya mengerti bahwa Tatib hanya mengikat internal anggota dewan dan bukannya mengikat keluar institusi.
"Ini tidak perlu Ketua MKMK yang jawab. Cukup mahasiswa hukum semester tiga. Dari mana ilmunya ada tata tertib bisa mengikat keluar? Masa DPR tidak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum? Masa DPR tak mengerti teori kewenangan? Masa DPR tidak mengerti teori pemisahan kekuasaan dan checks and balances?" imbuh dia.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Singgih Wiryono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.