AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel
AKBP Bintoro Ungkap Penyesalan Usai Resmi Diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Polri
AKBP Bintoro menangis dan mengungkapkan penyesalan usai resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri.
Editor:
Dewi Agustina
"Konstruksi peristiwa besarnya (kasus dugaan suap) ada 3 LP," ungkap Anam.
LP tipe A kepemilikan senpi tak dibahas dalam sidang etik Bintoro.
"Cuma di sidang ini hanya menyangkut (penanganan perkara) di Polres Metro Jakarta Selatan yang di sidang 2 LP (pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur). (LP) 1179 sama 1181," kata Anam.
Anam tidak menjelaskan secara detail mengenai duduk perkara kasus kepemilikan senjata api.
"Enggak diperiksa di sini, itu terkait benda, bisa senpi yang masuk dalam struktur cerita pokok perkara di awal senpi," ucap Anam.
Sebagai informasi, LP tipe A merupakan laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian karena mengetahui, menemukan, atau menangani suatu tindak pidana.
LP tipe A sering digunakan dalam kasus yang terungkap dari hasil patroli, penyelidikan, atau operasi kepolisian tanpa adanya laporan dari pihak luar.
Sementara LP tipe B merupakan laporan yang dibuat berdasarkan pengaduan atau laporan dari masyarakat.
Sedang LP tipe C adalah laporan yang berasal dari institusi atau instansi tertentu di luar kepolisian.
"Kan sudah dibilang, ini satu peristiwa (dugaan penyuapan ada) 3 LP. 2 LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaan, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu? Pasti ada indikasi perbuatan tercela," tutur Anam.
"Apa perbuatan tercelanya biarkan nanti diurai seperti diproses ini. Kan macam-macam penguraiannya itu. Ada soal barang, soal uang, soal aktor," imbuhnya.(tribun network/rey/dod)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.