Kamis, 11 September 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

AKBP Bintoro Ungkap Penyesalan Usai Resmi Diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Polri

AKBP Bintoro menangis dan mengungkapkan penyesalan usai resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
AKBP BINTARO MENYESAL - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menjalani sidang kode etik profesi Polri (KKEP) yang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025). AKBP Bintoro menangis dan mengungkapkan penyesalan usai resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri. 

"Konstruksi peristiwa besarnya (kasus dugaan suap) ada 3 LP," ungkap Anam.

LP tipe A kepemilikan senpi tak dibahas dalam sidang etik Bintoro. 

"Cuma di sidang ini hanya menyangkut (penanganan perkara) di Polres Metro Jakarta Selatan yang di sidang 2 LP (pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur). (LP) 1179 sama 1181," kata Anam.  

Anam tidak menjelaskan secara detail mengenai duduk perkara kasus kepemilikan senjata api. 

"Enggak diperiksa di sini, itu terkait benda, bisa senpi yang masuk dalam struktur cerita pokok perkara di awal senpi," ucap Anam.

Sebagai informasi, LP tipe A merupakan laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian karena mengetahui, menemukan, atau menangani suatu tindak pidana. 

LP tipe A sering digunakan dalam kasus yang terungkap dari hasil patroli, penyelidikan, atau operasi kepolisian tanpa adanya laporan dari pihak luar. 

Sementara LP tipe B merupakan laporan yang dibuat berdasarkan pengaduan atau laporan dari masyarakat. 

Sedang LP tipe C adalah laporan yang berasal dari institusi atau instansi tertentu di luar kepolisian.

"Kan sudah dibilang, ini satu peristiwa (dugaan penyuapan ada) 3 LP. 2 LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaan, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu? Pasti ada indikasi perbuatan tercela," tutur Anam. 

"Apa perbuatan tercelanya biarkan nanti diurai seperti diproses ini. Kan macam-macam penguraiannya itu. Ada soal barang, soal uang, soal aktor," imbuhnya.(tribun network/rey/dod)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan