Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Pakar Hukum Sebut Proses Penetapan Tersangka di KPK Bermasalah Jika Praperadilan Hasto Dikabulkan
Pakar Hukum Amir Ilyas menyatakan apabila Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto menerima gugatan penersangkaan Hasto Kristiyanto
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan gugatan penetapan tersangka Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK pada sore ini, Kamis (13/2/2025).
Pakar Hukum Amir Ilyas menyatakan apabila Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto menerima gugatan penersangkaan Hasto Kristiyanto, maka status tersangka yang dijatuhkan KPK batal.
“Kalau gugatan diterima, berarti batal penetapan tersangka Hasto,” kata Amir saat ditanya tanggapan jelang putusan PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Menurutnya, jika putusan hakim membatalkan status tersangka Hasto, maka harus ada evaluasi di KPK.
Pasalnya, penetapan tersangka dibatalkan, berarti ada masalah dengan prosedur penetapan tersangkanya.
“Entah penyidikannya yang bermasalah, misalnya berupa pengembangan penyidikan dari perkara pelaku lain. Atau alat buktinya tidak cukup, tidak pernah dilakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka, atau ada tindakan penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam UU KPK dan KUHAP,” jelas Ilyas.
Ilyas menambahkan, sekalipun telah ada pembatalan penetapan tersangka, tetap KPK dapat kembali melakukan penyelidikan, penyidikan, dan menetapkan kembali seseorang menjadi tersangka, dengan melakukan perbaikan terhadap prosedur-prosedur penyelidikan dan penyidikan sebaagi syarat menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Hanya saja untuk beberapa kasus terakhir, dia menyebut KPK terkesan tidak berani kembali mengoreksi kesalahan-kesalahan atas prosedur penetapan tersangka, untuk kembali menetapkan orang tersebut sebagai tersangka.
“Misalnya dalam kasus pembatalan tersangka Eddy Os Hiariej kemarin, KPK tidak pernah lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut,” tandasnya.
Di sisi lain, Ilyas menyebut perkara praperadilan Hasto dotolak oleh PN Jakarta, tidak juga akan menyebabkan pelaku-pelaku sebelumnya selain Harun Masiku, seperti WS SF, ATF akan tersangka lagi.
“Karena tidak mungkin seseorang itu diadili lagi dalam perkara yang sama, berlaku asas nebis in idem,” ujarnya.
Kubu Hasto Siap Putusan PN Jaksel
Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memberikan tanggapan jelang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sore nanti Kamis (13/2/2025).
Ronny mengaku siap mendengarkan apapun keputusan hakim dalam sidang praperadilan melawan KPK, hari ini.
“Kita siap dengan apapun hasil sidang praperadilan ini,” kata Ronny kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Ronny menjelaskan, semua argumen, dalil, bukti, dan kesaksian untuk mendukung permohonan atau gugatan dalam penetapan tersangka Hasto, sudah dipaparkan.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.