Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Penyebab Praperadilan Hasto Tidak Diterima Hakim, Sekjen PDIP Tetap Tersangka Bersama Harun Masiku
Pasalnya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.CON, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam putusannya menjelaskan alasan putusannya tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Hasto sebelumnya mengajukan praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim menyatakan, tidak menerima praperadilan Hasto karena gugatan tersebut cacat formil.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK.
Pasalnya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.
Baca juga: Banding Kejagung Dikabulkan, Harvey Moeis Divonis Jadi 20 Tahun Penjara, Helena Lim 10 Tahun
Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan.
Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.
Dalam gugatan ini, anggota tim kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menduga Sekjen PDI-P itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan cacat prosedur.
Salah satunya, dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan.
“Termohon secara nyata menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu yang seharusnya dimulai dengan surat perintah untuk penyelidikan,” kata Todung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
Baca juga: Kekecewaan Todung Mulya Lubis usai Praperadilan Hasto Tidak Diterima: Keadilan Digugurkan
Todung menyatakan, KPK tiba-tiba menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/722/DIK.00/23/12/2024 dan B/722/DIK.00/23/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas nama Hasto Kristiyanto.
Pengacara senior itu bilang, KPK seharusnya melaksanakan penyelidikan terlebih dahulu sebelum meningkatkan kasus yang tengah diusut ke tahap penyidikan.
“Penetapan tersangka atas diri pemohon ini terkesan terburu-buru karena tidak menunggu perolehan bukti-bukti dari hasil penyidikan, khususnya melalui tindakan penyitaan dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam perkara yang melibatkan pemohon,” kata Todung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.