Senin, 22 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Ribka Tjiptaning Temui Simpatisan Setelah Hasto Divonis 3,5 Tahun Bui: Kita Buat Kudatuli Jilid 2

Ribka Tjiptaning menyuarakan untuk melakukan perlawanan setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza
SIDANG HASTO KRSITIYANTO - Aksi demonstrasi ratusan simpatisan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Kader PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning menyampaikan kekecewaannya terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Hasto Kristiyanto. Ribka juga mengajak para simpatisan dan kader PDI Perjuangan untuk menggelar Kudatuli jilid 2. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kader PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning menyuarakan untuk melakukan perlawanan setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara.

Ribka Tjiptaning langsung menemui simpatisan yang menggelar aksi demonstrasi mengawal sidang vonis Hasto Kristiyanto terkait perkara yang berkaitan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Ribka tampak naik ke atas mobil komando dan menyampaikan orasi.

"Saya katakan saya tetap melawan. Memang Ibu Ketua Umum (Megawati Soekarnoputri) mengatakan patuh pada hukum. Tapi kalau hukum sudah dipermainkan. Lawan," ucap Ribka di hadapan ratusan simpatisan.

Vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Hasto memang mengecewakan para simpatisan dan kader PDI Perjuangan.

Baca juga: Profil Rios Rahmanto, Hakim Ketua di Sidang Vonis Hasto, Hartanya Rp566 Juta, Punya Utang Rp531 Juta

Meski demikian, menurut Ribka, kader partai berlambang kepala banteng moncong putih itu tak boleh menyerah, apalagi menangis.

"Apapun keputusan (Majelis Hakim) hari ini, ini cambuk buat kita untuk bersatu dan melawan. Ternyata reformasi belum selesai," kata Ribka.

"Kita akan teruskan gerakan ini, hari Minggu 27 Juli (2025). Kita kumpul di Diponegoro 58. Kita merahkan. Kita bikin Kudatuli jilid 2," sambungnya.

Baca juga: Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Lakukan Suap, tapi Tak Terbukti Rintangi Kasus Harun Masiku

Lebih lanjut, Ribka menyampaikan, ajakan tersebut bukan hanya dalam rangka terjadinya persoalan yang dialami Hasto Kristiyanto, tapi juga dinilai sebagai pelecehan terhadap PDI Perjuangan.

"Bukan persoalan Hasto, tapi ini tentang pelecehan terhadap partai kita. PDI Perjuangan dilecehkan oleh hukum. PDI Perjuangan sudah dikangkangi oleh hukum," katanya.

Peristiwa Kudatuli

Kudatuli kepanjangan dari kerusuhan dua puluh tujuh juli. Peristiwa Kudatuli terjadi pada 27 Juli 1996.

Peristiwa tersebut adalah kejadian kekerasan yang terjadi di kantor Partai Demokrasi Indonesia (PDI).

Peristiwa ini tepatnya terjadi di Kantor Sekretariat DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 27 Juli 1996.

Peristiwa Kudatuli diduga disebabkan perebutan kantor PDI, antara kubu Megawati Soekarnoputri dengan kubu Soerjadi yang didukung pemerintah.

Pertimbangan Hakim yang Memberatkan dan Meringankan Hasto

Ada dua pertimbangan hakim yang memberatkan Hasto, hingga dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan