Sabtu, 23 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

KPK Siap Hadapi andai Kubu Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

KPK mengaku siap menghadapi jika kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali menggugat KPK setelah Hasto kalah dalam Praperadilannya Kamis kemarin.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PRAPERADILAN HASTO DITOLAK - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). KPK memberikan tanggapannya soal kemungkinan adanya gugatan baru yang dilayangkan pihak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilannya pada Kamis (13/2/2025) kemarin. 

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. 

Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.

Baca juga: Sosok Hakim Djuyamto yang Tolak Praperadilan Hasto Vs KPK, Tanggapi Status Tersangka Sekjen PDIP

Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Baca juga: Hakim Djuyamto Sebut Keputusan terkait Praperadilan Hasto Bisa Diperdebatkan Masing-masing Pihak

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. 

Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan