Jumat, 29 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

KPK Ungkap Keyakinan Hasto Kristiyanto akan Patuhi Proses Hukum Setelah Kalah di Praperadilan

KPK mengungkap keyakinannya bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan mengikuti proses hukum selanjutnya setelah gugatan praperadilannya ditolak.

WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
PRAPERADILAN HASTO DITOLAK - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui usai acara pembekalan para kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025). Permohonan praperadilan terhadap status tersangka yang ditetapkan KPK kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) kemarin. Kini setelah praperadilan usai, KPK pun mengungkap keyakinannya bahwa Hasto akan patuh mengikuti proses hukum selanjutnya. 

Dengan demikian, status tersangka Hasto oleh KPK dalam dua kasus tersebut tetap dan tidak gugur. Hakim menyatakan penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.

Sebagai informasi, sidang gugatan Hasto melawan KPK telah bergulir sejak Rabu 5 Februari 2025. 

Dalam gugatannya, kubu Hasto menyatakan penetapan tersangka korupsi tidak sah.

Baca juga: Tafsir PDIP: Putusan Hakim Tidak Mengabulkan atau Menolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," kata tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail saat membacakan petitumnya, Rabu, 5 Februari lalu.

Menurutnya, KPK tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat pada saat menetapkan Hasto sebagai tersangka dua perkara sekaligus, yaitu Hasto yang terlibat dalam suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.

Kubu Hasto pun meminta agar kasus yang menjerat kliennya agar dihentikan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Malvyandie Haryadi)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan