Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
KPK Ungkap Keyakinan Hasto Kristiyanto akan Patuhi Proses Hukum Setelah Kalah di Praperadilan
KPK mengungkap keyakinannya bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan mengikuti proses hukum selanjutnya setelah gugatan praperadilannya ditolak.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Dengan demikian, status tersangka Hasto oleh KPK dalam dua kasus tersebut tetap dan tidak gugur. Hakim menyatakan penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.
Sebagai informasi, sidang gugatan Hasto melawan KPK telah bergulir sejak Rabu 5 Februari 2025.
Dalam gugatannya, kubu Hasto menyatakan penetapan tersangka korupsi tidak sah.
Baca juga: Tafsir PDIP: Putusan Hakim Tidak Mengabulkan atau Menolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," kata tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail saat membacakan petitumnya, Rabu, 5 Februari lalu.
Menurutnya, KPK tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat pada saat menetapkan Hasto sebagai tersangka dua perkara sekaligus, yaitu Hasto yang terlibat dalam suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.
Kubu Hasto pun meminta agar kasus yang menjerat kliennya agar dihentikan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Malvyandie Haryadi)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.