Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Mangkir dari Panggilan KPK, Eks Kader PDIP: Apa Perlu Dijemput Pakai Motor atau Odong-odong?
Mantan Kader PDIP Kabupaten Pemalang, Sudarsono merespons soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK hari ini.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Pravitri Retno W
KPK akan melayangkan surat panggilan kedua bagi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan pemanggilan ulang untuk Hasto dijadwalkan akhir pekan ini.
"Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari penyidik bahwa betul HK tidak memenuhi panggilannya hari ini sebagai tersangka dan penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan masih di pekan ini," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
"Saya lupa untuk hari Kamis atau Jumat, tapi infonya akan dikirimkan surat panggilan kedua tersebut," sambung jubir berlatar belakang penyidik ini.
Baca juga: Sudarsono Desak Hasto Taati Proses Hukum, Sebut Rakyat Butuh Ketenangan: NKRI Tak Hanya Urus PDIP
Adapun Hasto tidak hadir pada panggilan pertama sebagai tersangka hari ini dengan dalih sedang mengajukan praperadilan yang kedua.
Tessa mengatakan, penyidik tidak dapat menerima alasan tersebut.
Sebabnya, proses praperadilan berbeda dengan proses penyidikan yang ditangani oleh KPK.
"Jadi penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri sebagai tersangka, oleh karena itu akan dilayangkan surat pemanggilan kedua," kata Tessa.
Hasto sempat mengajukan praperadilan yang pertama melawan status tersangka KPK.
Namun hasilnya praperadilan pertama yang diajukan Hasto tersebut tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025), Djuyamto menyebut praperadilan yang diajukan kubu Hasto kabur dan tidak jelas sehingga tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Djuyamto.
Putusan praperadilan itu pun memiliki konsekuensi hukum. Status tersangka Hasto Kristiyanto pun kini menjadi sah usai praperadilannya tidak dapat diterima.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)
Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.