Rabu, 13 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Mangkir dari Panggilan KPK, Eks Kader PDIP: Apa Perlu Dijemput Pakai Motor atau Odong-odong?

Mantan Kader PDIP Kabupaten Pemalang, Sudarsono merespons soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK hari ini.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
AKSI KASUS HASTO - Mantan Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi PDI Perjuangan (PDIP) DPC Kabupaten Pemalang Sudarsono melalukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/2/2025). Aksi mantan kader PDIP yang dipecat DPP PDIP karena diduga lantang mendukung proses penegakan hukum terhadap Hasto tersebut sebagai bentuk dukungan kepada KPK agar segera memproses hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto serta mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto yang tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN). Mantan Kader PDIP Kabupaten Pemalang, Sudarsono merespons soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK hari ini. 

KPK akan melayangkan surat panggilan kedua bagi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan pemanggilan ulang untuk Hasto dijadwalkan akhir pekan ini.

"Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari penyidik bahwa betul HK tidak memenuhi panggilannya hari ini sebagai tersangka dan penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan masih di pekan ini," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

"Saya lupa untuk hari Kamis atau Jumat, tapi infonya akan dikirimkan surat panggilan kedua tersebut," sambung jubir berlatar belakang penyidik ini.

Baca juga: Sudarsono Desak Hasto Taati Proses Hukum, Sebut Rakyat Butuh Ketenangan: NKRI Tak Hanya Urus PDIP

Adapun Hasto tidak hadir pada panggilan pertama sebagai tersangka hari ini dengan dalih sedang mengajukan praperadilan yang kedua.

Tessa mengatakan, penyidik tidak dapat menerima alasan tersebut.

Sebabnya, proses praperadilan berbeda dengan proses penyidikan yang ditangani oleh KPK.

"Jadi penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri sebagai tersangka, oleh karena itu akan dilayangkan surat pemanggilan kedua," kata Tessa.

Hasto sempat mengajukan praperadilan yang pertama melawan status tersangka KPK.

Namun hasilnya praperadilan pertama yang diajukan Hasto tersebut tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025), Djuyamto menyebut praperadilan yang diajukan kubu Hasto kabur dan tidak jelas sehingga tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Djuyamto.

Putusan praperadilan itu pun memiliki konsekuensi hukum. Status tersangka Hasto Kristiyanto pun kini menjadi sah usai praperadilannya tidak dapat diterima.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)

Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan