Rabu, 3 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Sudarsono Dituding Dibayar hingga Dianggap Orang Suruhan usai Bersyukur Praperadilan Hasto Ditolak

Sudarsono kader yang dipecat PDIP mengaku dituding dibayar hingga disuruh orang usai menggelar aksi sujud syukur usai praperadilan Hasto ditolak.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SUDARSONO DITUDING DIBAYAR - Mantan Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi PDI Perjuangan (PDIP) DPC Kabupaten Pemalang Sudarsono melalukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/2/2025). Sudarsono mengaku dituding dibayar hingga disuruh orang usai menggelar aksi sujud syukur usai praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditolak. 

"Bagi saya, meskipun bunyi surat tersebut dipecat dengan tidak hormat, tapi itu bagi saya dipecat dengan hormat. Mengapa? karena saya mempertahankan prinsip saya," katanya.

Diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menyeret Harun Masiku.

Gugatan dilayangkan pada 10 Januari 2025. Gugatan Hasto terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sementara Djuyamto ditunjuk sebagai Hakim Tunggal.

Baca juga: VIDEO Hasto Ajukan Praperadilan Lagi, Minta Pemeriksaan Ditunda: KPK Bakal Layangkan Panggilan Kedua

Dalam prosesnya, PN Jaksel memutuskan tidak dapat menerima gugatan praperadilan Hasto atas langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
 
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto saat membacakan putusan gugatan praperadilan Hasto, Kamis (13/2/2025). 

Hakim Djuyamto mengatakan, langkah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka sudah sah dan sesuai prosedur hukum.

Sehari setelah putusan praperadilan atau Jumat (14/2/2025), tim kuasa hukum Hasto mengajukan gugatan praperadilan kembali ke PN Jaksel. 

"Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali setelah tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan," kata Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.

Ronny mengatakan, upaya praperadilan kembali ini diajukan agar PN Jaksel memeriksa pokok gugatan. 

"Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto, Faryyanida Putwiliani)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan