Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Terima Surat Panggilan Ulang KPK, Hasto Siap Datang dan Diperiksa Kamis Ini
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, akan memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2025).
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Pravitri Retno W
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan gugatan praperadilan seharusnya tak bisa menghalangi proses pemeriksaan penyidik.
Johanis menjelaskan, praperadilan berbeda dengan proses penyidikan.
"Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan," kata Johanis, Senin, dikutip dari Kompas.com.
Johanis mengatakan, proses penyidikan baru bisa ditunda apabila ada penetapan dari pengadilan yang menyatakan pemeriksaan perkara harus ditunda sampai adanya putusan.
"(Penyidikan baru bisa ditunda), kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan," ujarnya.
(Tribunnews.com/Milani/Fransiskus A P) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.