Kamis, 14 Agustus 2025

Zonasi Lahan Data Center dan Terobosan AI Masa Depan Sektor Strategis di Pemerintahan Baru

industri kesehatan dan teknologi digital terus mengalami transformasi pesat, didorong oleh integrasi kecerdasan buatan (AI).

Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
ist
KECERDASAN BUATAN - Dentons HPRP Law & Regulations Outlook 2025, yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (20/2/2025). Seminar ini menghadirkan Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Transformasi Digital, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan, Okto Irianto, sebagai keynote speaker.  

Nashatra Prita, Partner Dentons HPRP, menyoroti pentingnya regulasi yang adaptif agar AI dapat berkembang tanpa menghambat inovasi bisnis. 

Di sisi lain, dia mengingatkan penyedia jasa adalah pihak yang menerima manfaat dari pasien, sehingga harus mendapatkan persetujuan dari pasien untuk melakukan transfer data. 

“Gap inilah yang perlu diisi dan diatur oleh regulasi,” jelasnya.

Zonasi Lahan Data Center sebagai Titik Transformasi Digital Indonesia

Di sektor data center, Pandu Sjahrir, Founding Partner AC Ventures, mengulas tantangan utama yang menghambat percepatan pembangunan infrastruktur digital di tanah air.

Ia menyoroti bahwa dibandingkan dengan negara lain, Indonesia masih perlu mengejar ketertinggalan dalam pengembangan data center, terutama dalam mendukung kebutuhan kecerdasan buatan (AI) dan pertumbuhan ekonomi digital. 

“Indonesia menjadi tempat yang sangat  menarik untuk data center. Semakin banyak data center di Indonesia, maka biaya komunikasi yang harus dikeluarkan masyarakat akan semakin murah dan semakin cepat penyebaran informasi kepada masyarakat,” paparnya.

Selain masalah lahan dan infrastruktur, Pandu menekankan faktor penentu keberhasilan perkembangan data center dan teknologi AI di Indonesia adalah kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM). 

Bahkan, dia meyakini jika Indonesia berhasil membangun banyak data center, maka SDM berkualitas yang sudah bekerja di luar negeri akan kembali ke Indonesia.

“Bangun data center tidak soal uang dan lahan saja, tetapi SDM. Data center dapat menjadi alasan menarik diaspora untuk kembali ke Indonesia. Kalau anda tidak ingin SDM terbaik kabur aja ke luar negeri, ciptakan lapangan kerja di Indonesia yang melibatkan SDM berkualitas,” jelasnya.

Dari pandangan Pemerintah, Galuh Aji Niracanti, Kepala Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional II, Kementerian ATR/BPN, menegaskan pentingnya zonasi lahan untuk data center dan menjadi salah satu prioritas untuk dapat mengakomodir kebutuhan di sektor industri ini. 

Melalui masukan dari berbagai pihak, kebijakan Pemerintah yang disusun akan dirancang untuk dapat mendorong investor mempercepat pembangunan data center.

Dari perspektif industri, Michael Abimanyu, Executive Director Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO), mengungkapkan bahwa sektor swasta menghadapi berbagai tantangan dalam pembangunan data center, termasuk dukungan regulasi dan kesiapan sumber daya manusia. Menurutnya, pelaku bisnis harus terus meningkatkan kompetensi teknis agar dapat bersaing di tingkat regional.

Sementara itu, Trijoyo Ariwibowo, Partner Dentons HPRP, membahas aspek hukum dalam pembangunan data center

Dia mengatakan investor memang selalu menuntut kecepatan dalam pembangunan atau ease of doing business, bahkan sering kali membangun data center terlebih dahulu saat IMB masih dalam proses.

Kondisi ini akan dapat diakomodir dengan adanya zonasi yang telah dilengkapi dengan fasilitas khusus yang dibutuhkan data center, sehingga mengurangi risiko hukum. 

Kolaborasi Regulator dan Industri untuk Masa Depan Digital Indonesia

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan