RDPU di DPR, Majid Umar Dorong Modernisasi Koperasi dalam RUU Perkoperasian
RUU Koperasi 2025 dirancang untuk mendorong digitalisasi dan modernisasi koperasi, termasuk penguatan sistem pengawasan dan tata kelola.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Transformasi koperasi memasuki babak baru seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Koperasi 2025 di DPR.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang dipimpin Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan, Kamis (20/2/2025), Ketua Koperasi Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah BMT UGT Nusantara, Abd Majid Umar, menyoroti pentingnya modernisasi koperasi agar lebih relevan di era digital.
Baca juga: Dewi Tenty Septi Artiany: Dibutuhkan Blueprint Tentukan Arah Koperasi di Indonesia
Menurutnya saat ini Indonesia memiliki sekitar 127.000 koperasi aktif, namun 42 persen di antaranya menghadapi masalah tata kelola.
“Koperasi harus beradaptasi dengan perkembangan zaman. Tanpa inovasi, koperasi akan tertinggal,” ujar Abd Majid Umar, Jumat (21/2/2025).
Baca juga: Pejabat Dewan Koperasi Plesir Bareng Artis dan Pesohor ke Eropa, Ini Penampakannya
Ia menekankan bahwa Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 sudah tidak relevan dengan kebutuhan koperasi di era digital, mengingat 78 persen pasalnya tidak mengakomodasi inovasi teknologi.
RUU Koperasi 2025 dirancang untuk mendorong digitalisasi dan modernisasi koperasi, termasuk penguatan sistem pengawasan dan tata kelola.
“Integrasi sistem keuangan syariah menjadi salah satu langkah strategis agar koperasi lebih inklusif,” tambahnya.
Salah satu tantangan besar yang dihadapi koperasi adalah lemahnya pengawasan.
Menurutnya, kurangnya standarisasi dalam pengawasan menyebabkan 854 kasus penyimpangan tidak terdeteksi. Sistem database koperasi yang tidak terintegrasi juga memperburuk efisiensi pengawasan.
Abd Majid Umar menyoroti persoalan politisasi jabatan, di mana 82 persen kepala dinas koperasi berasal dari jabatan politis, yang berdampak pada inkonsistensi kebijakan.
Selain itu, kompetensi pengawas juga menjadi perhatian, dengan 73 persen pengawas tidak tersertifikasi dan 65 persen tidak memahami audit modern.
“Manajemen risiko juga masih lemah. Pelatihan yang lebih komprehensif perlu diterapkan,” katanya.
Digitalisasi koperasi menghadapi berbagai hambatan, mulai dari dualisme sistem pencatatan (manual dan digital), keamanan data yang rentan, hingga minimnya infrastruktur digital.
“Sebanyak 75 persen koperasi belum memiliki sistem keamanan yang memadai, ini meningkatkan risiko kebocoran data anggota,” jelas Abd Majid Umar.
Selain itu, beban pajak yang tinggi juga menjadi kendala utama koperasi.
Bentrok di DPR, Polisi Pukul Mundur Massa: Kericuhan Meluas ke Slipi, Palmerah, Pejompongan |
![]() |
---|
Pelajar Alami Kejang-kejang Setelah Ditinggal Teman dan Terjatuh Saat Demo di DPR Ricuh |
![]() |
---|
Tanggapi Seruan Pembubaran DPR, Golkar: Kritik Penting tapi Jangan Jadi Ajang Kebencian |
![]() |
---|
Momen Pedemo Sibuk Live Streaming TikTok Saat Massa Bentrok dengan Aparat di Depan Gedung DPR |
![]() |
---|
Polisi Sweeping Pelajar di Jalur Utama hingga Stasiun Palmerah karena Diduga Bakal Ikut Demo di DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.