Anak Legislator Bunuh Pacar
Eksepsi Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja Ditolak oleh Hakim, Perkara Lanjut ke Tahap Pembuktian
Hakim pun secara tegas tidak menerima dalil yang diungkapkan Meirizka melalui tim penasihat hukumnya tersebut.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan ibu dan Pengacara Ronald Tannur, Meirizka Widjaja serta Lisa Rachmat.
Adapun tidak diterimanya eksepsi keduanya itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2025).
Baca juga: Keponakan Lisa Rachmat Diperintah Kirim Uang Dua Kali ke Zarof Ricar, Total 250 Ribu Dolar Singapura
Dalam sidang tersebut awalnya Hakim membacakan putusan sela untuk terdakwa Meirizka Widjaja.
Salah satu poin eksepsi yang disoroti hakim yakni soal dalil tim penasihat hukum Meirizka yang menyebutkan bahwa surat dakwaan Jaksa penuntut umum tidak jelas dan kabur atau obscur libel.
Baca juga: Orangtua Gregorius Ronald Tannur Protes Dituduh Penyuplai Uang Suap ke Hakim PN Surabaya
Pada pertimbangannya, Hakim berpendapat bahwa surat dakwaan telah diuaraikan secara jelas oleh Jaksa mulai dari identitas, tanggal, tempat serta soal adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Meirizka dalam perkara suap vonis bebas Ronald di Pengadilan Negeri Surabaya.
Atas pertimbangan itu, Hakim pun secara tegas tidak menerima dalil yang diungkapkan Meirizka melalui tim penasihat hukumnya tersebut dan menganggap bahwa pernyataan tersebut tak berdasar menurut hukum.
"Menimbang oleh karena keberatan penasihat hukum tidak beralasan menurut hukum, maka keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima," ucap Hakim.
Kemudian Majelis hakim pun memutuskan agar proses pemeriksaan terhadap Meirizka Widjaja haruslah dilanjutkan dalam proses sidang.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa Meirizka Widjaja berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," jelas Hakim Rosihan.
Selanjutnya, Hakim membacakan putusan sela terhadap eksepsi tim penasihat hukum Lisa Rachmat.
Dalam putusannya Hakim menilai bahwa eksepsi yang dilontarkan penasihat hukum Lisa telah masuk ke dalam pokok perkara dan tidak dapat diterima.
"Menyatakan keberatan dari penasihat hukum Lisa Rachmat tidak dapat diterima," terang Hakim.
Selain terhadap Meirizka dan Lisa, sebelumnya Majelis hakim juga menyatakan tidak menerima eksepsi eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.
Setelah tidak menerima eksepsi ketiga terdakwa, kemudian Hakim pun memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap mereka.
Adapun sidang lanjutan Zarof, Meirizka dan Lida akan kembali digelar pada Senin 3 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca juga: Ibu Ronald Tannur Tuding Kuasa Hukum Dini Minta Uang Rp 800 Juta Syarat Temui Keluarga Korban
Anak Legislator Bunuh Pacar
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Zarof Ricar Menjadi 18 Tahun Penjara |
---|
Kejagung Sebut Uang yang Digunakan Zarof untuk Suap Hakim di Kasus Perdata Bagian dari Rp 920 Miliar |
---|
Reaksi Ketua RT saat Lihat Uang Rp20,1 M di Mobil Eks Ketua PN Surabaya: Saking Banyaknya Saya Kaget |
---|
Cerita Ketua RT saat Lihat Uang Rp 20,1 Miliar Milik Rudi Suparmono: Ada di Dalam Amplop dan Plastik |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.