Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Sebut Korupsi Minyak Mentah Terungkap usai Masyarakat Ngeluh Pertamax, Bantah Pertamina?
Kejagung mengatakan salah satu penyebab korupsi minyak mentah bisa terungkap karena adanya keluhan masyarakat soal kualitas Pertamax.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
Fadjar juga berujar, narasi Pertamax dioplos Pertalite berbeda dengan pernyataan Kejagung saat konferensi pers pada Senin (24/2/2025).
"Jadi di Kejaksaan mungkin kalau boleh saya ulangkan lebih mempermasalahkan tentang pembelian RON 90-92, bukan adanya oplosan sehingga mungkin narasi yang keluar, yang tersebar, sehingga ada disinformasi di situ."
"Tapi bisa kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan spesifikasinya masing-masing RON 92 adalah Pertamax, RON 90 adalah Pertalite," jelasnya.
7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Ditetapkan

Kejagung telah menetapkan telah menetapkan tujuh tersangka dari kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; dan Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Lalu, tersangka lainnya ada Dirut PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; beneficiary owner atau penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Keery Andrianto Riza; Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadan Joede.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menuturkan kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika pemerintah tengah mencanangkan pemenuhan minyak mentah wajib berasal dari produksi dalam negeri.
Namun, tiga tersangka yaitu Riva, Sani, dan Agus, justru tidak melakukannya dan memutuskan untuk pengkondisian saat rapat organisasi hilir (ROH).
Hal itu, kata Qohar, dilakukan demi melakukan impor minyak mentah.
"Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor," ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Baca juga: Kejagung Periksa 4 Saksi, Usut Korupsi Minyak Mentah di Pertamina yang Rugikan Negara Rp193 T
Selain itu, adapula modus di mana mereka kongkalikong dengan broker yaitu Riza, Dimas, dan Gading selaku broker terkait kegiatan ekspor minyak dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Kongkalikong itu berupa pengaturan harga yang diputuskan dengan melanggar peraturan demi kepentingan pribadi masing-masing.
"Seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan," jelasnya.
Lalu, deretan pelanggaran hukum kembali dilakukan ketika Riva, Sani, dan Agus memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang.
Selanjutnya, adapula Dimas dan Gading yang melakukan komunikasi ke Agus untuk memperoleh harga tinggi meski secara syarat belum terpenuhi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.