Kasus Korupsi Minyak Mentah
5 Pengakuan Pengguna Pertamax soal BBM Oplosan: Merasa Dirugikan, Ancam Tak Pakai Produk Pertamina
Berikut pengakuan sejumlah konsumen Pertamax imbas kasus korupsi Pertamina, mengaku kecewa dan kapok membeli Pertamax.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, meminta agar masyarakat tetap tenang dan tak perlu khawatir mengenai kabar tersebut.
Ia menjelaskan, perkara korupsi yang pihaknya tengah dalami saat ini terjadi pada periode 2018 hingga 2023.
"Jadi kita sampaikan masyarakat harus tetap tenang karena sesungguhnya yang kami lakukan penyidikan terkait dugaan korupsi importasi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina di tahun 2018-2023," ujarnya kepada wartawan, Rabu.
Sehingga, Harli menjelaskan, anggapan masyarakat yang mengira BBM jenis Ron 92 atau Pertamax yang saat ini beredar oplosan adalah tidak tepat.
Sebab, minyak yang sebelumnya diblending atau dicampur oleh Riva Siahaan untuk dijadikan kualitas lebih tinggi, kini sudah habis dipakai.
"Minyak itu habis pakai, jadi jangan ada pemikiran di masyarakat bahwa seolah-olah bahwa minyak yang sekarang dipakai itu adalah oplosan, itu enggak tepat," terangnya.
Harli juga menjelaskan, fakta hukum dalam praktik korupsi tersebut kini sudah selesai.
Dengan demikian, dirinya meminta masyarakat tidak menyalahartikan hal tersebut dan tetap tenang.
"Karena penegakan hukum ini rekan media mendukung, masyarakat mendukung supaya apa? Supaya tuntas tapi jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat karena peristiwanya ini sudah selesai," imbuhnya.
Baca juga: Tak Cuma Pertalite, Kejagung Sebut Ada Perintah untuk Oplos Pertamax dengan Premium
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 yang merugikan negara Rp 193,7 triliun.
Dua orang tersangka itu yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, serta Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Alhasil Kejagung telah menetapkan sebanyak 9 orang tersangka dalam kasus ini.
Ketujuh orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan itu yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional, dan ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shiping.
Kemudian, AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa, dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Fahmi Ramadhan) (Kompas.com/Shinta Dwi Ayu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.