Senin, 1 September 2025

Presidential Threshold

Anggota Dewan Perludem Usulkan Ambang Batas Maksimal Koalisi Pencalonan Presiden 40-50 Persen

Anggota Dewan Perludem,Titi Anggraini mengusulkan ambang batas maksimal koalisi pencalonan presiden sebesar 40-50 persen.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
AMBANG BATAS MAKSIMAL - Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Depok, Jawa Barat, Senin (11/12/2023). Titi Anggraini mengusulkan ambang batas maksimal koalisi pencalonan presiden sebesar 40-50 persen. 

Kemudian MK juga menegaskan penghapusan syarat ambang batas adalah bagian dari perlindungan hak konstitusional partai politik.

Namun, revisi UU Pemilu yang akan datang diharapkan dapat mengatur mekanisme untuk mencegah lonjakan jumlah pasangan calon yang berlebihan sehingga pemilu tetap efektif dan sesuai dengan prinsip demokrasi langsung.

MK pun menyoroti meski konstitusi memungkinkan pemilu dua putaran, namun jumlah pasangan calon yang terlalu banyak tidak selalu membawa dampak positif bagi perkembangan demokrasi presidensial di Indonesia.

Dengan begitu, keputusan itu diharapkan menjadi titik balik dalam dinamika pemilu Indonesia sekaligus menyeimbangkan hak konstitusional partai politik dengan kebutuhan stabilitas demokrasi.

Putusan MK tersebut merupakan putusan atas permohonan yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

Dalam putusan itu, MK menegaskan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama Gedung MK Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Februari 2025.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan