Kasus Korupsi Minyak Mentah
Menelusuri 2 Perusahaan Swasta Korupsi BBM Pertamina Rp193,7 Triliun: Terdaftar, Tapi Tanpa Karyawan
Namun, petugas itu mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa perusahaan bernama PT Jenggala Maritim itu tidak memiliki karyawan yang berkantor di gedung
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Acos Abdul Qodir
Skandal mega korupsi ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun.
"Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite), tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Baca juga: Istana Sebut Penindakan Kasus Oplos Pertalite Jadi Pertamax Sesuai Keinginan Prabowo Perangi Korupsi
Sebanyak sembilan tersangka diduga terlibat, dengan enam orang berasal dari anak perusahaan PT Pertamina (Persero) dan tiga orang dari pihak swasta.
Pejabat Pertamina yang terlibat antara lain Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan Direktur Optimasi Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, serta pejabat lainnya.
Dari pihak swasta, tersangka adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza (PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), dan Gading Ramadhan Joedo (PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak).
Tujuh tersangka telah ditahan, sementara dua tersangka dari PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Edward Corne, dijemput paksa setelah tidak hadir pada panggilan pemeriksaan.
Depo Minyak Milik Anak Riza Chalid Digeledah

Tim penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah PT Orbit Terminal Merak (OTM) milik Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) di Cilegon, Banten, pada Kamis (27/2/2025).
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan KKKS (2018-2023).
"Hari ini bahwa sejak tadi pagi penyidik sudah melakukan penggeledahan juga di Kota Cilegon satu tempat yaitu PT OTM yang diduga sebagai storage atau depo yang menampung minyak yang diimpor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Periksa Ahok, Kasus Apa?
PT OTM diduga digunakan sebagai lokasi pengoplosan (blending) BBM jenis Pertamax oleh pejabat PT Pertamina Patra Niaga, Maya Rismaya dan Edward Corne.
Proses blending yang dilakukan di depo swasta ini dianggap melanggar aturan karena harusnya hanya dilakukan di kilang Pertamina.
Kejagung mendalami peran tersangka dalam kegiatan blending ilegal ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.