Minggu, 31 Agustus 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Menelusuri 2 Perusahaan Swasta Korupsi BBM Pertamina Rp193,7 Triliun: Terdaftar, Tapi Tanpa Karyawan

Namun, petugas itu mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa perusahaan bernama  PT Jenggala Maritim itu tidak memiliki karyawan yang berkantor di gedung

|
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
PT JENGGALA MARITIM - Suasana kantor perusahaan PT Jenggala Maritim di 18 Office Park, Lantai 22 Suite EF&G, di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025). Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW), dan Komisaris PT Jenggala Maritim Gading Ramadhan Joedo (GRJ) menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2013-2018. 

Skandal mega korupsi ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun.

"Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite), tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Baca juga: Istana Sebut Penindakan Kasus Oplos Pertalite Jadi Pertamax Sesuai Keinginan Prabowo Perangi Korupsi

Sebanyak sembilan tersangka diduga terlibat, dengan enam orang berasal dari anak perusahaan PT Pertamina (Persero) dan tiga orang dari pihak swasta. 

Pejabat Pertamina yang terlibat antara lain Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan Direktur Optimasi Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, serta pejabat lainnya. 

Dari pihak swasta, tersangka adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza (PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), dan Gading Ramadhan Joedo (PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak).

Tujuh tersangka telah ditahan, sementara dua tersangka dari PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Edward Corne, dijemput paksa setelah tidak hadir pada panggilan pemeriksaan.

Depo Minyak Milik Anak Riza Chalid Digeledah

KORUPSI DI PERTAMINA - Kejagung mengungkapkan alasan dibalik penggeledahan di rumah 'Raja Minyak' Riza Chalid yang ada di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (25/2/2025) hingga Rabu (26/2/2025). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
KORUPSI DI PERTAMINA - Kejagung mengungkapkan alasan dibalik penggeledahan di rumah 'Raja Minyak' Riza Chalid yang ada di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (25/2/2025) hingga Rabu (26/2/2025). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. (Kolase Tribunnews)

Tim penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah PT Orbit Terminal Merak (OTM) milik Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) di Cilegon, Banten, pada Kamis (27/2/2025).

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan KKKS (2018-2023).

"Hari ini bahwa sejak tadi pagi penyidik sudah melakukan penggeledahan juga di Kota Cilegon satu tempat yaitu PT OTM yang diduga sebagai storage atau depo yang menampung minyak yang diimpor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Periksa Ahok, Kasus Apa?

PT OTM diduga digunakan sebagai lokasi pengoplosan (blending) BBM jenis Pertamax oleh pejabat PT Pertamina Patra Niaga, Maya Rismaya dan Edward Corne. 

Proses blending yang dilakukan di depo swasta ini dianggap melanggar aturan karena harusnya hanya dilakukan di kilang Pertamina.

Kejagung mendalami peran tersangka dalam kegiatan blending ilegal ini.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan