Minggu, 31 Agustus 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Menelusuri 2 Perusahaan Swasta Korupsi BBM Pertamina Rp193,7 Triliun: Terdaftar, Tapi Tanpa Karyawan

Namun, petugas itu mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa perusahaan bernama  PT Jenggala Maritim itu tidak memiliki karyawan yang berkantor di gedung

|
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
PT JENGGALA MARITIM - Suasana kantor perusahaan PT Jenggala Maritim di 18 Office Park, Lantai 22 Suite EF&G, di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025). Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW), dan Komisaris PT Jenggala Maritim Gading Ramadhan Joedo (GRJ) menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2013-2018. 

Untuk memastikan informasi lebih lanjut, Tribunnews sempat mengkonfirmasi beberapa pekerja di gedung tersebut.

Namun, banyak dari mereka yang mengaku tidak mengetahui keberadaan PT Navigator Khatulistiwa di gedung ini, bahkan ada yang menyatakan tidak pernah melihat perusahaan tersebut berkantor di lokasi ini.

PT Jenggala Maritim: Terdaftar, Tapi Tanpa Karyawan

Penelusuran Tribunnews dilanjutkan ke PT Jenggala Maritim Nusantara, yang beralamat di 18 Office Park, Lantai 22 Suite EF&G, Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Gedung ini dipenuhi oleh berbagai perusahaan swasta maupun BUMN, dengan ribuan karyawan yang terlihat keluar masuk saat jam istirahat.

Namun, begitu tiba di Lantai 22, suasana kantor PT Jenggala Maritim tampak sepi.

Meskipun ada sejumlah perusahaan terdaftar di lantai tersebut, nama PT Jenggala Maritim tidak terlihat dalam daftar perusahaan yang ada.

Setelah melakukan konfirmasi dengan petugas gedung, diketahui bahwa PT Jenggala Maritim memang terdaftar sebagai salah satu penyewa di lantai 22. 

“Dari data kami, memang terdaftar di sini (PT Jenggala Maritim),” kata petugas itu sambil melihat ke layar komputernya.

Baca juga: Profil Bu Guru Salsa, Viral Gara-gara Video 5 Menit, Tergiur Iming-iming Mobil dari Pacar Online

Namun, petugas itu mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa perusahaan bernama  PT Jenggala Maritim itu tidak memiliki karyawan yang berkantor di gedung tersebut.

"Mereka hanya terdaftar untuk keperluan legalitas perusahaan. Jadi, tidak ada aktivitas kantor dan karyawan di sini," kata petugas tersebut. 

“Untuk lokasi di mana karyawan bekerja, kami tidak mengetahuinya.”

Adapun PT Orbit Terminal Merak (OTM) berada di Cilegon, Banten.

Dan perusahaan itu digeledah pihak Kejagung pada Kamis (27/2/2025).

Skandal Korupsi Pertamina: 9 Tersangka, Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun

TERSANGKA KORUPSI PERTAMINA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait kasus dugaan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 yang di antaranya bermodus BBM kualitas oktan Research Octane Number atau RON 90 (Pertalite) dicampur atau dioplos menjadi RON 92 (Pertamax). Sebanyak empat orang tersangka adalah petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga orang dari pihak swasta. 
TERSANGKA KORUPSI PERTAMINA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait kasus dugaan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 yang di antaranya bermodus BBM kualitas oktan Research Octane Number atau RON 90 (Pertalite) dicampur atau dioplos menjadi RON 92 (Pertamax). Sebanyak empat orang tersangka adalah petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga orang dari pihak swasta.  (Tribun Video)

Kejaksaan Agung mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) antara 2018-2023. 

Salah satu modus operandi kasus korupsi ini yakni pengoplosan Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) untuk dijual dengan harga lebih tinggi, dan terindikasi melanggar regulasi yang ada. 

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan