Minggu, 10 Agustus 2025

Sritex Pailit

PHK Massal Ribuan Buruh PT Sritex Ilegal karena Tidak Ada Perundingan dengan Serikat Pekerja

Menurut Said Iqbal, jika ada salah satu orang karyawan saja yang tidak sepakat dengan hasil notulensi terhadap keputusan PHK maka PHK ilegal.

|
Tribun Solo/Anang Maruf Bagus Yuniar
TERIMA NASIB - Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, mulai membawa perlengkapan pribadi mereka dari tempat kerja setelah penyebaran formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (26/2/2025) kemarin. Kabar penutupan permanen itu pun semakin kuat setelah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker) Kabupaten Sukoharjo bertemu dengan perwakilan Manajemen Sritex pada Kamis (27/2/2025). (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf) 

Namun yang terjadi saat ini kata dia, seluruh karyawan dinyatakan terkena PHK dan seluruhnya juga menandatangani keputusan.

"Kalau berapa nilai pesangon dan hak hak lain dapat apa saja tidak bisa diterima oleh satu orang buruh saja, maka buruh tersebut berhak tidak menandatangani surat PHK, berarti surat PHK itu Intimidasi kalau ada buruh yang tidak menandatangani," tandas dia.

PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex memecat lebih dari 10 ribu pegawai setelah tutup per Sabtu (1/3/2025). Perusahaan tersebut kini resmi milik kurator.

Rapat kreditur dalam kepailitan menyepakati tidak dilaksanakan keberlanjutan usaha atau going concern PT Sritex sehingga proses berlanjut ke pemberesan utang.

Baca juga: Kemnaker Siapkan Langkah Antisipasi Dampak PHK Sritex, Klaim Ada 10 Ribu Loker di Solo & Sekitarnya

Ada beberapa pertimbangan untuk tidak melanjutkan usaha PT Sritex, seperti modal kerja yang tidak ada, kebutuhan tenaga kerja, biaya produksi yang tinggi, hingga dikhawatirkan justru akan mengakibatkan kerugian harta pailit.

Kurator selanjutnya akan melakukan eksekusi terhadap harta pailit serta penaksiran harga oleh akuntan independen. Harta pailit yang sudah ditaksir harganya akan dilelang untuk melunasi pembayaran utang.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan