Sritex Pailit
PHK Massal Ribuan Buruh PT Sritex Ilegal karena Tidak Ada Perundingan dengan Serikat Pekerja
Menurut Said Iqbal, jika ada salah satu orang karyawan saja yang tidak sepakat dengan hasil notulensi terhadap keputusan PHK maka PHK ilegal.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
willy Widianto
Namun yang terjadi saat ini kata dia, seluruh karyawan dinyatakan terkena PHK dan seluruhnya juga menandatangani keputusan.
"Kalau berapa nilai pesangon dan hak hak lain dapat apa saja tidak bisa diterima oleh satu orang buruh saja, maka buruh tersebut berhak tidak menandatangani surat PHK, berarti surat PHK itu Intimidasi kalau ada buruh yang tidak menandatangani," tandas dia.
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex memecat lebih dari 10 ribu pegawai setelah tutup per Sabtu (1/3/2025). Perusahaan tersebut kini resmi milik kurator.
Rapat kreditur dalam kepailitan menyepakati tidak dilaksanakan keberlanjutan usaha atau going concern PT Sritex sehingga proses berlanjut ke pemberesan utang.
Baca juga: Kemnaker Siapkan Langkah Antisipasi Dampak PHK Sritex, Klaim Ada 10 Ribu Loker di Solo & Sekitarnya
Ada beberapa pertimbangan untuk tidak melanjutkan usaha PT Sritex, seperti modal kerja yang tidak ada, kebutuhan tenaga kerja, biaya produksi yang tinggi, hingga dikhawatirkan justru akan mengakibatkan kerugian harta pailit.
Kurator selanjutnya akan melakukan eksekusi terhadap harta pailit serta penaksiran harga oleh akuntan independen. Harta pailit yang sudah ditaksir harganya akan dilelang untuk melunasi pembayaran utang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.