Sritex Pailit
Kemnaker Umumkan Pegawai Sritex yang Terkena PHK Bisa Dipekerjakan Kembali, Prosesnya 2 Minggu Lagi
Menaker Yassierli mengungkap dalam dua minggu ke depan, pekerja PT Sritex yang terkena PHK bisa dipekerjakan kembali.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan serta Tim Kurator PT Sritex telah menemukan solusi untuk para pekerja PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengungkap dalam dua minggu ke depan, pekerja Sritex yang terkena PHK bisa dipekerjakan kembali.
"Bahwa dalam dua minggu ke depan, pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada hari ini Senin (3/3/2025).
Kemudian terkait hak-hak pekerja Sritex yang terkena PHK, Kemnaker akan mengawalnya agar bisa terpenuhi seluruhnya.
"Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group, berupa hak kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi."
"Selain itu Kementerian Ketenagakerjaan akan mengawal agar PT Sritex atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. Termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dapat terpenuhi. Sehingga diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh pekerja," terang Yassierli.
Senada dengan Menaker Yassierli soal peluang kerja untuk pegawai Sritex ini, Tim Kurator, Nurma Sadikin, mengungkap pihaknya telah membuka opsi untuk penyewaan alat berat demi meningkatkan harta pailit dan menjaga agar aset Sritex tidak turun nilainya.
Menurut Nurma, sudah ada investor yang menghubungi Tim Kurator Sritex terkait hal ini.
"Dari kami tim kurator telah membuka opsi untuk penyewaan alat berat, yang mana ini untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga aset agar tidak turun nilainya."
"Kami sudah berkomunikasi dan sudah ada juga investor yang menghubungi kurator dan kita sudah dalam proses komunikasi," kata Nurma
Baca juga: Prabowo Kumpulkan Menteri, Pemerintah Upayakan Buruh Sritex yang Kena PHK Bisa Kerja Lagi
Lebih lanjut Nurma menyebut dalam dua minggu ke depan Tim Kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa aset Sritex ini.
Setelah diputuskan soal pemilihan investor ini, maka karyawan Sritex yang terkena PHK bisa dipekerjakan kembali oleh penyewa yang baru.
"Yang mana dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan, siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex, yang mana ini akan menyerap tenaga kerja dan karyawan yang terkena PHK dapat dipekerjakan oleh penyewa yang baru," terang Nurma.
Segini Jumlah hutang Sritex yang Luar Biasa Besar
Sritex dinyatakan pailit setelah salah satu kreditur melayangkan gugatan dan kemudian dikabulkan.
Sebabnya, perusahaan tekstil terbesar di Indonesia itu, tak mampu melunasi hutang yang begitu banyak jumlahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.