Jumat, 12 September 2025

Sritex Pailit

Kemnaker Umumkan Pegawai Sritex yang Terkena PHK Bisa Dipekerjakan Kembali, Prosesnya 2 Minggu Lagi

Menaker Yassierli mengungkap dalam dua minggu ke depan, pekerja PT Sritex yang terkena PHK bisa dipekerjakan kembali.

HO/dok Sritex
SRITEX TUTUP - Tangis haru dan kesedihan karyawan Sritex tidak bisa terbendung saat Komisaris Utama sekaligus Presiden Direktur Sritex, HM Lukminto, Jumat (28/2/2025) turun langsung menemui para karyawan yang selama ini menjadi bagian dari keluarga besar perusahaan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan serta Tim Kurator PT Sritex telah menemukan solusi untuk para pekerja PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Menaker Yassierli mengungkap dalam dua minggu ke depan, pekerja Sritex yang terkena PHK bisa dipekerjakan kembali. 

Kerugian yang diderita Sritex pada 2022 bahkan jauh lebih besar yakni 1,07 miliar dollar AS atau nilainya setara dengan Rp 16,81 triliun apabila menggunakan nilai kurs dollar saat ini. Berikutnya pada 2021 Sritex mencatat kerugian 1,06 miliar dollar AS.

Baca juga: Kurator Komitmen Bayar Hak Eks Buruh Sritex, saat Ini Sedang Proses Pendaftaran Tagihan

Memang pada tahun 2020, di mana Sritex sempat mencatatkan laba sebesar 85,33 juta dollar AS. Masih mengutip laporan tahunan Sritex, aset perusahaan juga terus merosot dari tahun demi tahun.

Per Juni 2024, nilai aset perusahaan tercatat 617 juta dollar AS. Nilai aset Sritex ini mengalami penurunan dibanding pada 2023 yakni 648 juta dollar AS.

Pada 2022, aset Sritex tercatat lebih besar yakni 764,55 juta dollar AS.

Sementara pada 2021, aset Sritex masih berada di atas 1 miliar dollar AS, tepatnya 1,23 miliar dollar AS. 

Aset pada 2021 ini juga menurun dibanding aset Sritex pada 2020 yang tercatat 1,85 miliar dollar AS.

Baca juga: Nasib Karyawan Sritex Pasca-Pailit, Bagaimana Peluang Korban PHK Bekerja Kembali?

Setelah dinyatakan pailit, Sritex Group maupun beberapa anak usahanya harus menjual  semua aset perusahaan yang tersisa, untuk melunasi seluruh kewajiban perusahaan kepada para kreditur. 

Entitas yang dinyatakan pailit antara lain PT Sritex Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja Semarang, dan PT Bitratex Industries Semarang.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dalam perkara Sritex pailit pekerja yang bekerja pada debitor dapat memutuskan hubungan kerja dan sebaliknya kurator dapat memberhentikan dengan mengindahkan jangka waktu.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Willem Jonata)

Baca berita lainnya terkait Sritex Pailit.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan