Kamis, 7 Agustus 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Pengacara Ronald Tannur Dikonfrontir Dengan Penyidik Kejagung Soal Ancaman Setrum Saat Pemeriksaan

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Max Jefferson Mokola membantah dirinya mengancam akan menyetrum pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat .

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KASUS RONALD TANNUR - Momen pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat bertemu dengan penyidik Kejaksaan Agung Max Jefferson Mokola saat keduanya dikonfrontir dalam sidang kasus suap vonis bebas yang jerat 3 Hakim PN Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/3/2025). Lisa Rachmat tetap mengaku diancam disetrum. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Max Jefferson Mokola membantah dirinya mengancam akan menyetrum pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat ketika proses pemeriksaan. 

Akan tetapi bantahan Max ini disanggah Lisa Rachmat.

Lisa mengatakan bahwa ancaman penyetruman itu benar-benar ia alami saat dirinya menjalani pemeriksaan terkait perkara Ronald Tannur di Kejagung.

Adapun momen itu terjadi ketika Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Max sebagai saksi verbalisan dalam sidang suap vonis bebas dengan terdakwa tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Selain itu, Jaksa juga menghadirkan Lisa sebagai saksi yang nantinya akan dikonfrontir dengan Max di persidangan.

Baca juga: Pesan Eks Ketua PN Surabaya Soal Pembagian Uang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Jangan Lupakan Aku

Mulanya Jaksa bertanya apakah terdapat ancaman penyetruman terhadap Lisa saat proses pemeriksaan kasus Ronald Tannur di Kejagung.

Pasalnya kata Jaksa, hal ancaman itu pernah Lisa lontarkan saat ia menjadi saksi dalam sidang tiga Hakim PN Surabaya Selasa 25 Februari 2025 lalu.

"Ini kan mau kita konfrontir, berdasarkan keterangan saudara Lisa juga di persidangan sebelumnya ataupun pada proses tahap 2, ada penyidik bernama Max pernah mengancam menyetrum. Yang ingin saya tekankan, apakah ada Penyidik nama Max selain saudara?" tanya Jaksa.

Baca juga: Bantah Beri Uang, Lisa Rachmat Minta Maaf ke Heru Hanindyo Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Max pun menyampaikan, bahwa penyidik di Kejagung yang bernama Max hanyalah dirinya.

Max membantah tuduhan Lisa yang menyebut dirinya mengancam akan menyetrum.

"Kalau di Kejaksaan Agung saya saja (yang bernama Max) dan saya juga yang memeriksa dengan Bu Lisa dan saya tidak pernah menyampaikan itu (ancaman menyetrum)," jawab Max yang duduk bersebelahan dengan Lisa di kursi saksi.

Lebih jauh Max juga menggambarkan situasi ruang pemeriksaan yang menjadi tempat Lisa diperiksa.

Ruang pintu ruang pemeriksaan itu kata dia terbuka dan bisa dilihat dari ruang pemeriksaan yang berada di sebelahnya.

Max pun mencontohkan momen ketika ia tengah memeriksa Lisa dan disaat yang sama terdapat rekannya sesama penyidik juga memeriksa tersangka Zarof Ricar. 

"Kadang-kadang ada teman yang melihat terus kadang-kadang teman misalnya pada waktu pemeriksaan bu Lisa, waktu itu juga ada pemeriksaan Pak Zarof (eks pejabat Mahkamah Agung). Nanti informasi dari pemeriksaan Pak Zarof itu bisa disampaikan ke saya untuk pemeriksaan Bu Lisa. Atau informasi yang saya dapat dari Bu Lisa saya sampaikan ke penyidik di ruangan pak Zarof," jelasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan