Sabtu, 13 September 2025

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Penjelasan Lengkap Anak Bos Rental Mobil soal Uang Santunan Rp100 Juta dari Perwakilan TNI AL

Anak bos rental ceritakan soal uang santunan duka cita sebesar Rp100 juta yang diberikan oleh perwakilan TNI AL, khawatir meringankan hukuman pelaku.

Penulis: Rifqah
TribunJakarta.com/Bima Putra
PENEMBAKAN BOS RENTAL - 2 anak bos rental mobil korban penembakan TNI AL, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (18/2/2025). Anak bos rental ceritakan soal uang santunan duka cita sebesar Rp100 juta yang diberikan oleh perwakilan TNI AL, khawatir meringankan hukuman pelaku. 

Meski demikian, Agam tetap menegaskan, keluarganya hanya menerima santunan tersebut jika memang diberikan secara tulus. 

Apabila nantinya terbukti bahwa santunan itu dimaksudkan untuk meringankan hukuman para terdakwa, ia menyatakan siap mengembalikannya. 

"Saya menyarankan ke ibu kalau misalkan untuk santunan saja, kalau terima ya terima saja, tetapi kalau untuk meringankan terdakwa saya enggak terima," tegasnya. 

"Bila disuruh mengembalikan saya bersedia supaya tidak meringankan terdakwa," tambahnya.

Sebelumnya, penembakan bos rental mobil, Ilyas, terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, pada Januari, 2 Januari 2025 lalu.

Ilyas ditembak oleh tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL), yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Ilyas ditembak setelah berusaha mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang telah dipindahtangankan kepada para pelaku.

Dalam insiden tersebut, seorang anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), Ramli Abu Bakar (59), juga turut menjadi korban penembakan.

Atas peristiwa ini, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. 

Sementara itu, Rafsin Hermawan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Sidang atas kasus ini masih terus berlangsung, sementara keluarga korban berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan dan para pelaku dihukum seberat-beratnya.

Oknum TNI AL Menyesal Tembak Bos Rental Mobil

Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo menyesal telah menembak bos rental mobil, Ilyas hingga tewas.

Bahkan, sampai saat ini, Bambang masih terus merasa bersalah dengan almarhum dan anak-anak korban.

"Sangat menyesal, sampai saat ini masih merasa bersalah. Kami masih bersalah kepada almarhum dan anak-anak korban," tutur Bambang dalam persidangan di Pengadilan Militer Jakarta, Senin.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan