VIDEO Ribuan Pendamping Desa yang Dipecat Kemendes Lapor Ombudsman dan Siap Datangi Istana
Mereka berharap aspirasi mereka bisa sampai langsung ke Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Srihandriatmo Malau
Mereka merujuk pada Surat Menteri Desa tahun 2023 yang tidak melarang TPP untuk mundur ketika mencalonkan diri.
Selain itu, Surat Edaran KPU RI Juli 2023 juga menegaskan caleg yang berprofesi sebagai TPP tidak wajib mundur atau cuti.
Ironisnya, pada Januari 2025—setelah Menteri baru menjabat—keluarlah Surat Perintah Kerja (SPK) yang menyatakan TPP yang terbukti pernah maju sebagai caleg tanpa mundur atau cuti harus siap diberhentikan sepihak.
Kebijakan inilah yang memicu ribuan tenaga pendamping desa ini wara wiri beraudiensi dan melaporkan tindakan Kemendes PDT karena mengeluarkan aturan tanpa mengindahkan ketentuan lama yang lebih tinggi.
"Padahal pencalonan legislatif itu adalah masa lalu dan ini kontrak kerja adalah saat tahun Januari 2025 sampai Desember 2025," ujar Hendriyatna, perwakilan dari Perhimpunan Pendamping Desa, usai audiensi, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Baca juga: Ribuan Pendamping Desa Dipecat Sepihak, Pertepedesia Siap Gugat ke PTUN
Ombudsman Akan Panggil Menteri Desa
Menanggapi laporan ini, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Tahap berikut yang akan dikerjakan Ombudsman, yakni akan memanggil para pihak, termasuk Mendes PDT Yandri Susanto selaku terlapor, untuk menggali berbagai informasi serta klarifikasi.
Setelah semua proses dilewati, baru kemudian Ombudsman menerbitkan laporan hasil pemeriksaan terbukti atau tidak dugaan maladministrasi tersebut.
"Dari laporan tadi berarti terlapornya adalah Menteri Desa dan juga mungkin para pihak lain dan atas penggalian berbagai informasi klarifikasi dan juga pemanggilan nanti, akan berujung pada penerbitan laporan hasil pemeriksaan," kata Robert.
Selain itu, para pendamping desa juga berencana mengadukan kasus ini ke Komnas HAM pada Kamis (6/3/2025).(Tribunnews/Danang/Geok Mengwan/Malau)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.