Senin, 22 September 2025

Perdagangan Orang

Kemlu Sebut Banyak Kasus Berulang WNI Kerja Ilegal di Luar Negeri: Diselamatkan, Tapi Berangkat Lagi

Kemlu RI mengungkap ada tantangan kasus berulang terkait penyelamatan WNI dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Dok. Kemlu RI
TPPO - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha di Yogyakarta, Kamis (20/6/2024). Ia mengungkap ada tantangan kasus berulang terkait penyelamatan WNI dari TPPO di luar negeri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia melalui Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) mengungkap ada tantangan kasus berulang terkait penyelamatan WNI dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri, termasuk di Myanmar dan Kamboja.

Direktur PWNI Kemlu RI Judha Nugraha menjelaskan kasus berulang ini yaitu WNI yang diselamatkan dan dipulangkan ke tanah air, ternyata sebelumnya juga pernah diselamatkan, tetapi yang bersangkutan kembali pergi bekerja ke luar negeri lewat jalur tidak resmi.

“Ada WNI yang sudah kita tangani, kita pulangkan, kemudian tercatat berangkat lagi ke luar negeri,” kata Judha dalam press briefing di Kantor Kemlu RI, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Berdasarkan catatan, dari total 6.800 kasus yang ditangani Kemlu RI sejak tahun 2020, beberapa di antaranya adalah kasus berulang. Para WNI yang kembali nekat pergi bekerja ke luar negeri ini umumnya berpindah kerja di sektor yang lain. 

Hal ini menurut Judha menjadi tantangan bagi Kementerian Luar Negeri dan para pemangku kepentingan lainnya.

Baca juga: Kemlu Ungkap WNI Diduga Korban TPPO dan Penipuan Online di Myanmar Mencapai 525 Orang

“Kemudian bekerja di sektor lain, itu tantangan kita,” katanya.

Sebelumnya Kemlu RI mengungkap berdasarkan nota resmi otoritas Myanmar, tercatat jumlah warga negara Indonesia yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar, mencapai 525 orang.

Myawaddy sendiri merupakan wilayah perbatasan antara Myanmar dengan Thailand yang merupakan kawasan konflik bersenjata dan tidak dikuasai Tatmadaw atau militer Myanmar.

Baca juga: Muncikari Tersangka Kasus TPPO di Kota Sorong Positif Terinfeksi Penyakit Menular

Kawasan tersebut jadi salah satu pusat industri online scam dan erat kaitannya dengan perjudian online yang banyak mempekerjakan warga negara luar termasuk Indonesia.

Data ini juga sudah diadukan untuk ditindaklanjuti baik dengan otoritas Myanmar dan Thailand maupun pihak lainnya untuk bisa membawa keluar ratusan WNI tersebut dari wilayah Myawaddy.

Judha menerangkan sebagian besar dari para WNI yang ada di Myawaddy sudah berhasil ditempatkan di lokasi penampungan.

Sebagian di antaranya juga sudah dipulangkan ke Indonesia.

Proses penyelamatan para WNI ini bukan semudah membalikkan telapak tangan.

Banyak kendala yang dihadapi Kemlu dan perwakilannya di Myanmar dan Thailand. 

Salah satu kendala adalah soal data para WNI. Hal ini karena mereka yang berangkat ke Myanmar dan diduga menjadi korban TPPO, pergi menggunakan fasilitas bebas visa, bekerja secara ilegal atau tidak sesuai prosedur. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan