Selasa, 16 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Pimpinan Komisi XII DPR Dukung Penegakan Hukum Kasus Pertamina: Jangan Mudah Termakan Isu

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan, menegaskan tidak ada rencana pembentukan pansus terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah

Editor: Erik S
Dok Pribadi
DUKUNG KEJAGUNG - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, Jumat (7/3/2025). Ia menegaskan bahwa Fraksi PAN mendukung penuh penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa Fraksi PAN mendukung penuh penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di Komisi XII terkait kasus ini.

“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan percaya pada profesionalisme Kejaksaan Agung. Tidak ada Pansus di Komisi XII, karena ini ranah penegak hukum. Jangan termakan isu yang tidak jelas, biarkan hukum bekerja,” ujar Putri Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (7/3/2025).

Baca juga: Soal Aksi Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Kejagung Tegaskan Itu Dilakukan Oknum, Bukan PT Pertamina

Ia juga menekankan bahwa DPR tidak akan mengintervensi proses hukum, namun tetap mendorong agar Pertamina dapat diselamatkan dari oknum-oknum yang merusak institusi tersebut.

“Kami tidak ikut campur dalam proses hukum, itu adalah kewenangan penegak hukum. Namun, yang perlu diingat adalah Pertamina harus tetap kita selamatkan. Jangan sampai perbuatan oknum-oknum ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina yang merupakan aset strategis negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan agar kasus ini menjadi momentum perbaikan tata kelola energi nasional.

“Ini saatnya untuk berbenah. Kami akan terus mengawal agar tata kelola energi menjadi lebih baik, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

Siapa lagi yang akan diperiksa Kejagung di kasus korupsi minyak mentah?

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah seusai rapat tertutup bersama Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (5/3/2025), menjelaskan, perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina periode 2018-2023 masih ditelaah penyidik.

Pemeriksaan para pihak juga masih terus berjalan hingga saat ini.

Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Pertamax Mencuat, PT Pertamina Akui Langsung Introspeksi Diri

Mengenai peluang dipanggilnya sejumlah nama lain untuk diperiksa, Febrie mengatakan hal itu tergantung dari kebutuhan penyidik.

”Proses penyidikan masih berjalan, ya, proses penyidikan masih berjalan. Nanti pihak-pihak yang kita anggap perlu untuk pembuktian, pasti kita periksa,” kata Febrie.

Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka berasal dari pihak Pertamina selaku penyelenggara negara dan dari pihak swasta. Sementara itu, kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut sebesar Rp 193,7 triliun.

Berapa kerugian negara?

Angka kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina tahun 2018-2023 disebut Kejaksaan Agung sekitar Rp 193,7 triliun.

Jumlah kerugian itu baru dihitung dari kerugian yang diderita selama satu tahun, yakni pada 2023.

Asumsi bahwa kerugian negara bisa mencapai Rp 1 kuadriliun muncul jika besaran kerugian dalam satu tahun itu diasumsikan terjadi pula di tahun-tahun lainnya dalam rentang 2018-2023.

Baca juga: Jaksa Agung Sebut Pertamina Pernah Blending BBM Pertamax Tapi Saat Ini Kualitasnya Sudah Baik

Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, pada Senin (3/3/2025), menyampaikan, jumlah pasti kerugian negara, masih dihitung. "Saat ini ahli keuangan sedang bekerja. Kita tunggu saja," ujarnya.

Harli memastikan, penyidik akan mendalami kerugian yang terjadi di setiap tahunnya, baik terkait ekspor dan impor minyak mentah, sampai kerugian akibat pemberian kompensasi dan subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk itu, penyidik menggandeng pihak ahli.

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman berharap penyidik Kejagung tidak hanya menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi juga pasal pencucian uang.

Dengan kerugian keuangan negara yang sangat besar, penyidik mesti pula mengungkap pihak-pihak yang turut menikmati dengan mengikuti aliran uangnya. 

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan