TB Hasanuddin Pertanyakan Kenaikan Pangkat Mayor Teddy: Tak Sesuai Aturan Biasanya
Purnawirawan TNI menyebut kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit?" ujarnya.
Terkait hal ini, TB Hasanuddin menegaskan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI.
Supaya hal ini tidak menimbulkan tanda tanya di lingkungan masyarakat.
6 Pertimbangan Kenaikan Pangkat Mayor Teddy
Berikut enam poin pertimbangan kenaikan pangkat Mayor Teddy yang tertulis pada salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025:
- Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
- Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasional Indonesia.
- Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.ST. Han., M.Si NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet RI.
- Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
- Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan
- Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
"Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025," dikutip dari salinan dokumen tersebut.
TNI Diminta Terbuka soal Kenaikan Pangkat Mayor Teddy
Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie memandang TNI perlu terbuka terkait kenaikan pangkat Mayor Teddy tersebut.
Pada dasarnya, kata Ikhsan, kenaikan pangkat bagi prajurit TNI adalah hal yang wajar, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) PP Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
"Setiap Prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapat kenaikan pangkat berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan," bunyi pasal tersebut.
Namun, terdapat ketentuan yang eksplisit dalam Pasal tersebut, yakni berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Dalam konteks ini, menurut Ikhsan, kenaikan pangkat dari Mayor ke Letkol yang dialami Teddy itu perlu dijelaskan kepada publik.
Penjelasan tersebut dinilai sangat diperlukan bukan hanya sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi tata kelola di TNI, tetapi juga untuk memastikan bahwa kenaikan pangkat itu tidak diwarnai unsur politik dan kekuasaannya, mengingat Teddy saat ini tengah berada di jabatan sipil, bukan dinas kemiliteran.
Dengan demikian, Ikhsan menuturkan, kenaikan pangkat tersebut berpotensi minim unsur kemiliterannya.
"Keterbukaan TNI atas kenaikan pangkat ini juga perlu dilakukan guna meminimalisir potensi kecemburuan di tengah para perwira menengah (Pamen) TNI," ungkap Ikhsan saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat.
"Sebab kenaikan pangkat yang dipermudah karena dekat dengan kekuasaan, tentu akan berdampak negatif (kecemburuan) terhadap Pamen lainnya yang selama ini lebih akrab dengan medan lapangan atau hal-hal berbasis kemiliteran lainnya," lanjut dia.
Dia berpendapat bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy itu juga menimbulkan tanda tanya dalam segi Masa Dinas Perwira.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.