TB Hasanuddin Pertanyakan Kenaikan Pangkat Mayor Teddy: Tak Sesuai Aturan Biasanya
Purnawirawan TNI menyebut kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Sebab dalam regulasi, seperti Perpang Nomor 40/2018 pada Pasal 13 huruf c, terdapat sejumlah rentang waktu kenaikan pangkat dari Mayor ke Letkol mulai dari 18 sampai 25 tahun, sesuai pendidikan yang dijalani.
"Kondisi ini perlu dijelaskan TNI kepada publik untuk menjawab berbagai spekulasi kenaikan pangkat ini tidak berkaitan dengan merit system, tetapi politik dan kekuasaan," kata Ikhsan.
Ia mencatat, dalam PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI juga dijelaskan, pada Pasal 27 ayat (1) bahwa kenaikan pangkat terdiri atas reguler dan khusus.
Lalu, pada ayat (2)-nya, dijelaskan bahwa kenaikan pangkat khusus terdiri atas kenaikan pangkat luar biasa dan kenaikan pangkat penghargaan.
"Beragamnya jenis kenaikan pangkat ini semakin menegaskan diperlukannya transparansi dan akuntabilitas institusi TNI, untuk memastikan merit system dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam kenaikan pangkat di internalnya," pungkasnya.
(Tribunnews/Rifqah/Gita Irawan/Hasanudin Aco)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.