Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dosen Unesa Sebut Tak Ada Permohonan Resmi jadi Ahli Hasto, PH Singgung KPK yang Belum Beri Izin
Maqdir juga menyoroti langkah KPK yang telah melakukan pelimpahan tahap II perkara Hasto. Padahal, pihaknya sedang berupaya mengajukan gugatan prapera
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
Diberitakan Tribunnews.com dalam artikel berjudul: Sosok Aditya Wiguna Sanjaya, Dosen Hukum Jadi Saksi Meringankan Hasto,- ada tiga nama saksi meringankan diajukan penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy dan Johanes Tobing, ke KPK pada Selasa (4/3/2025).
Dalam dokumen yang diterima Tribunnews.com, perihal Permohonan Pemeriksaan Ahli Meringankan diajukan kepada KPK tertera nama Aditya sebagai satu di antara tiga ahli itu.
Kepada redaksi Tribunnews.com, Aditya melayangkan surat keberatan dan bantahan atas pemberitaan sebagai saksi meringankan Hasto.
"Belum ada permohonan resmi yang diajukan kepada institusi saya berkenaan dengan pemberian keterangan ahli pada perkara yang sedang dihadapi Sdr. Hasto Kristiyanto," bantah Aditya dalam surat keberatan pemberitaan yang dikirim ke redaksi Tribunnews.com, Jumat (7/3/2025).

Aditya Wiguna juga mengoreksi berita yang menyebut dia sebagai anggota Polri aktif.
"Saat ini saya sudah bukan lagi sebagai anggota Polri dan telah resmi mengundurkan diri dengan hormat atas permintaan sendiri," tulis Aditya Wiguna Sanjaya.
Aditya menulis, saat ini dia masih berstatus sebagai CPNS atau ASN pada Kemendiktisaintek.
"Sebagai ASN berdasarkan ketentuan dalam undang-undang dituntut untuk netral dari afiliasi partai politik manapun," tulis Aditya.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
2 Mantan Penyidik Beri Saran KPK: Banding Vonis Hasto, Temukan Harun Masiku |
---|
PDIP Nilai Vonis Hasto Tak Adil: Hakim Hanya Berdasarkan WhatsApp |
---|
Ribka Tjiptaning Sebut Hasto Kristiyanto Divonis Bersalah karena DPP PDIP Tidak Kompak |
---|
Bonnie Triyana Ungkap DPP PDIP Sedang Prihatin, Hasto Kristiyanto Dijatuhi Hukuman Penjara |
---|
Hasto Divonis 3,5 Tahun, Ribka Tjiptaning: PDIP Dizalimi, Sasaran Sebenarnya Megawati |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.