Rabu, 13 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Dosen Unesa Sebut Tak Ada Permohonan Resmi jadi Ahli Hasto, PH Singgung KPK yang Belum Beri Izin

Maqdir juga menyoroti langkah KPK yang telah melakukan pelimpahan tahap II perkara Hasto. Padahal, pihaknya sedang berupaya mengajukan gugatan prapera

|
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyebut putusan hakim tidak menerima permohonan kliennya merupakan pelecehan baru, PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) Ia juga mempertanyakan putusan hakim melarang menguji dua penetapan tersangka dalam satu permohonan. (Tribunnews/Rahmat Nugraha). 

Diberitakan Tribunnews.com dalam artikel berjudul: Sosok Aditya Wiguna Sanjaya, Dosen Hukum Jadi Saksi Meringankan Hasto,- ada tiga nama saksi meringankan diajukan penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy dan Johanes Tobing, ke KPK pada Selasa (4/3/2025). 

Dalam dokumen yang diterima Tribunnews.com, perihal Permohonan Pemeriksaan Ahli Meringankan diajukan kepada KPK tertera nama Aditya sebagai satu di antara tiga ahli itu. 

Kepada redaksi Tribunnews.com, Aditya melayangkan surat keberatan dan bantahan atas pemberitaan sebagai saksi meringankan Hasto.

"Belum ada permohonan resmi yang diajukan kepada institusi saya berkenaan dengan pemberian keterangan ahli pada perkara yang sedang dihadapi Sdr. Hasto Kristiyanto," bantah Aditya dalam surat keberatan pemberitaan yang dikirim ke redaksi Tribunnews.com, Jumat (7/3/2025).

KPK TAHAN HASTO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digiring penyidik dan dikawal polisi ke mobil tahanan di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK menahan Hasto untuk 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025, di Rutan KPK Klas I Jakarta Timur, atas kasus suap PAW Caleg PDIP Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
KPK TAHAN HASTO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digiring penyidik dan dikawal polisi ke mobil tahanan di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK menahan Hasto untuk 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025, di Rutan KPK Klas I Jakarta Timur, atas kasus suap PAW Caleg PDIP Harun Masiku dan perintangan penyidikan. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Aditya Wiguna juga mengoreksi berita yang menyebut dia sebagai anggota Polri aktif. 

"Saat ini saya sudah bukan lagi sebagai anggota Polri dan telah resmi mengundurkan diri dengan hormat atas permintaan sendiri," tulis Aditya Wiguna Sanjaya.

Aditya menulis, saat ini dia masih berstatus sebagai CPNS atau ASN pada Kemendiktisaintek.

"Sebagai ASN berdasarkan ketentuan dalam undang-undang dituntut untuk netral dari afiliasi partai politik manapun," tulis Aditya.

  

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan