KPK Belum Tahan Sekjen DPR Meski Sudah Berstatus Tersangka, Ini Kata Pengamat Hukum
Pengamat Hukum Pidana, Franciscus Lamintang mengaku menyayangkan langkah KPK yang belum melakukan penahanan Sekjen DPR Indra Iskandar.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar sebagai tersangka korupsi pengadaan barang untuk rumah dinas DPR.
Meski demikian, KPK belum menahan Indra Iskandar karena masih menunggu hasil total kerugian dari BPKP.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Pidana, Franciscus Lamintang mengaku menyayangkan langkah KPK yang belum melakukan penahanan dengan alasan masih menunggu perhitungan kerugian negara.
Menurutnya, meski masih menunggu hasil dari BPKP, seharusnya KPK melakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka yang ada dapat melarikan diri keluar negeri ataupun menghilangkan barang bukti dengan beragam cara.
“Menetapkan orang sebagai tersangka itu tidak mudah, barang bukti dan saksi juga harus mencukupi sesuai dengan acara pidana yang berlaku. Bila hanya menunggu perhitungan BPKP, dikhawatirkan bisa mempersiapkan langkah yang membuat proses menjadi abu abu,” kata Franc, Minggu (9/3/2025).
Ia juga meminta kepada KPK untuk mengeluarkan status cekal kepada Imigrasi untuk berjaga-jaga agar tidak ada potensi lari keluar dari Indonesia.
Mantan anggota LBH Ampera Jakarta ini pun menambahkan, ketegasan dan kepastian KPK untuk menetapkan status tersangka Indra Iskandar sangat baik untuk isu pemberantasan korupsi, bagi citra parlemen.
“Hal ini mungkin baru gerbang utama, namun setidaknya ini langkah awal untuk berbenah atau bersih bersih anti korupsi di Parlemen,” pungkasnya.
Kasus Sekjen DPR
Sebelumnya, KPK membeberkan alasan mengapa hingga kini belum menahan Sekjen DPR Indra Iskandar dan enam tersangka lainnya.
Indra Iskandar cs diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020.
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan akan menahan Indra Iskandar dkk begitu penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) rampung.
"Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP. Untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dkk," kata Setyo dalam pernyataannya, dikutip Sabtu (8/3/2025).
Adapun terkait alasan perkara Indra Iskandar terkesan mandek adalah dikarenakan tim satuan tugas (satgas) penyidik yang menangani kasus Indra juga mengurus perkara lain.
"Ini mungkin masalah pembagian perkara saja, di satgas saja. Mungkin karena satgasnya, saya barusan cek juga tadi satgasnya. Mungkin ada beberapa yang harus diprioritaskan sehingga itu menjadi sifatnya hanya delay saja, pasti ada penyelesaian," kata Setyo.
Indra Iskandar sempat melawan status tersangka dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, tak lama berselang, Indra mencabut gugatannya itu.
Komisi III DPR Akan Undang KPK hingga BEM Bahas RUU KUHAP |
![]() |
---|
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Eks Penyidik KPK: Kado Kemerdekaan yang Menyakitkan |
![]() |
---|
Utamakan Pengembalian Kerugian Negara, Kejagung Didesak Segera Sita Aset Riza Chalid |
![]() |
---|
Minilik Suasana Rumah Eks Menag Gus Yaqut Setelah Digeledah KPK, Suara Penjaga Sempat Meninggi |
![]() |
---|
Golkar Pasang Badan untuk Setnov usai Bebas Bersyarat: Bukan Soal Pantas atau Tidak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.