Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Kubu Hasto Singgung Tindakan Buruk KPK yang Terstruktur usai Praperadilan Digugurkan PN Jaksel
Berikut respons Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail soal keputusan PN Jaksel yang menggugurkan gugatan praperadilan kasus dugaan suap Hasto.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Permohonan praperadilan kasus dugaan suap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto diputuskan digugurkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (10/3/2025).
Putusan menggugurkan permohonan praperadilan Hasto dikeluarkan oleh hakim tunggal PN Jaksel, Afrizal Hady.
Menurut hakim, gugatan praperadilan Hasto ini gugur karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
"Menyatakan permohonan pemohon gugur," ucap hakim Afrizal di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail mengungkapkan kekecewaannya.
Maqdir menjelaskan permohonan praperadilan ini digelar untuk menentukan sah tidaknya penetapan seseorang menjadi tersangka.
Namun ketika permohonan praperadilan ini digugurkan karena alasan formal yakni tindakan KPK yang melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, maka sama saja majelis hakim mengesahkan tindakan buruk yang dilakukan KPK ini.
"Permohonan praperadilan ini adalah untuk mencari bukti permulaan, apakah memang sah atau tidak penetapan seseorang menjadi tersangka."
"Nah ketika permohonan ini digugurkan karena alasan formal bahwa ada tindakan dari KPK yang melimpahkan berkas perkara, sebenarnya yang dilakukan adalah mengesahkan tindakan-tindakan buruk dari KPK ini," kata Maqdir usai menghadiri sidang praperadilan Hasto di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025), dilansir Kompas TV.
Maqdir menilai tindakan KPK ini buruk karena lembaga antirasuah mencoba menunda sidang praperadilan Hasto ketika.
KPK juga dinilai mengabaikan hak asasi Hasto dalam menghadirkan saksi yang bisa meringankannya.
Baca juga: Praperadilan Hasto Gugur, Kuasa Hukum: Mengesahkan Tindakan Buruk dari KPK
Selanjutnya, KPK dinilai sengaja melimpahkan berkas perkara Hasto ke penuntut umum.
"Ya saya katakan buruk kenapa? Karena mereka mencoba melakukan penundaan persidangan ketika dipanggil. Kemudian yang kedua mereka juga melakukan tindakan-tindakan yang mengabaikan hak asasi dari Pak Hasto."
"Misalnya haknya beliau untuk menghadirkan saksi yang menguntungkan yang diabaikan oleh KPK. Kemudian yang ketiga mereka secara sengaja ya melimpahkan berkas perkara satu hari sesudah berkas perkara dan orang diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum."
"Ini artinya apa? Ini memang terstruktur dan sistematis dilakukan oleh KPK untuk menggugurkan perkara praeradilan ini," jelas Maqdir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.