Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Kubu Hasto Singgung Tindakan Buruk KPK yang Terstruktur usai Praperadilan Digugurkan PN Jaksel
Berikut respons Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail soal keputusan PN Jaksel yang menggugurkan gugatan praperadilan kasus dugaan suap Hasto.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Sri Juliati
Terakhir Maqdir pun mendoakan agar itikad buruk yang diterima Hasto tak dirasakan oleh Pimpinan KPK.
“Selamat kepada KPK yang sudah dengan itikad buruknya dimenangkan pengadilan, semoga ini tidak kena dengan pimpinan KPK nanti,” tegas Maqdir.
Alasan Gugurnya Praperadilan Hasto
Dalam pertimbangannya, hakim Afrizal Hady menyinggung perihal batasan waktu praperadilan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015.
Dalam putusan itu, MK memberi penafsiran batas waktu yang dimaksud oleh Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP, yaitu permohonan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan, terlepas dari apapun agenda dalam sidang pertama tersebut.
Namun, hakim mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 5 tahun 2021 ditegaskan bahwa perkara tindak pidana otomatis gugur sejak berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara itu, diketahui bahwa perkara Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dengan demikian, perkara Sekjen PDI-P itu sudah bukan kewenangan penyidik atau penuntut umum KPK. Oleh karenanya, gugatan praperadilan melawan KPK tidak lagi relevan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Kasus Suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
“Karena setelah dilimpahkan perkara pokok ke Pengadilan, status tersangka beralih menjadi terdakwa dan status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim,” ujar hakim membacakan pertimbangannya.
“Sehingga tidak lagi jadi kewenangan penyidik dan atau penuntut umum, yang terhadapnya dapat dimintakan permohonan praperadilan,” katanya lagi, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Hakim Afrizal, putusan praperadilan berpotensi bertentangan dengan perkara pokok yang akan diperiksa di Pengadilan Tipikor.
Sementara itu, pelimpahan berkas perkara menjadi awal pemeriksaan kasus tersebut.
“Oleh karena perkara a quo telah dilimpahkan oleh termohon (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan pemohon (Hasto) harus dinyatakan gugur,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Irfan Kamil)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.