Anak Legislator Bunuh Pacar
Lisa Rachmat Akui Tawar Rp 5 Miliar Agar Zarof Ricar Urus Perkara Ronald Tannur di Tingkat Kasasi
Lisa Rachmat mengakui menawar Rp 5 miliar kepada eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar agar mau mengurus perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
"Yang saya benarkan memang Rp 5 miliar itu dari saya Yang Mulia," kata Lisa kepada majelis hakim.
Kronologis Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Berdasar Dakwaan
Sebelumnya Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya senilai Rp 1 miliar dan 308 dolar Singapura serta di Mahkamah Agung (MA) Rp 5 miliar.
Suap diberikan untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur, baik di tingkat pertama maupun kasasi.
Kasus suap tersebut berawal saat ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja meminta Lisa Rachmat untuk menjadi penasihat hukum putranya.
Keduanya kemudian bertemu dan Lisa meminta agar Meirizka menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara Ronald Tannur.
Sebelum perkara pidana Ronald Tannur dilimpahkan ke PN Surabaya pada awal 2024, Lisa menemui Zarof Ricar (perantara) serta tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai upaya memengaruhi hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Ronald Tannur dengan tujuan untuk menjatuhkan putusan bebas.
Kemudian pada 5 Maret 2024, Wakil Ketua PN Surabaya mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur Nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY, dengan susunan majelis hakim yang terdiri atas Erintuah sebagai hakim ketua serta Mangapul dan Heru sebagai hakim anggota.
Selanjutnya selama proses persidangan perkara pidana Ronald Tannur di PN Surabaya, Erintuah, Mangapul, dan Heru telah menerima uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura dari Lisa.
Uang yang diberikan Lisa kepada 3 hakim PN Surabaya berasal dari Meirizka dengan cara menyerahkan secara langsung (tunai) maupun dengan cara transfer rekening kepada Lisa.
Setelah para terdakwa menerima uang tersebut dari Lisa untuk pengurusan perkara pidana Ronald Tannur, ketiga hakim nonaktif tersebut menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
Selanjutnya di tingkat kasasi, Lisa berupaya mengurus perkara pidana Ronald Tannur pada PN Surabaya melalui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk memperkuat putusan bebas Ronald Tannur.
Berdasarkan penetapan Ketua MA Register 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024, majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur terdiri atas Hakim Ketua Soesilo, yang didampingi hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.
Setelah mengetahui susunan majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur Lisa melakukan pertemuan dengan Zarof dan memberi tahu susunan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut Lisa meminta Zarof untuk bisa mempengaruhi para hakim dalam memutus kasasi Ronald Tannur.
Apabila Zarof bisa melakukan hal tersebut, Lisa menjanjikan uang senilai Rp 6 miliar, dengan pembagian sebanyak Rp 5 miliar untuk Majelis Hakim dan Rp1 miliar untuk Zarof.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.