Senin, 1 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Lisa Rachmat Akui Tawar Rp 5 Miliar Agar Zarof Ricar Urus Perkara Ronald Tannur di Tingkat Kasasi

Lisa Rachmat mengakui menawar Rp 5 miliar kepada eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar agar mau mengurus perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KASUS RONALD TANNUR - Sidang lanjutan kasus pemufakatan suap yang menjerat eks Pejabat MA Zarof Ricar, pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/3/2025). Dalam sidang Lisa Rachmat mengakuai menawar Rp 5 miliar agar Zarof mau urus perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi. 

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan Lisa tersebut, Zarof, pada 27 September 2024 bertemu dengan Soesilo pada saat menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar.

Dalam pertemuan itu, Zarof menyampaikan kepada Soesilo tentang permintaan perbantuan dalam perkara kasasi Ronald Tannur, yang ditanggapi Soesilo dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu.

Pada 1 Oktober 2024, JPU menuturkan Lisa kembali memastikan kepada Zarof mengenai bantuan tersebut, yang dilanjutkan pada 2 Oktober 2024 dengan penyerahan uang oleh Lisa dalam bentuk pecahan dolar Singapura senilai Rp 2,5 miliar untuk biaya pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur kepada Zarof di kediamannya.

Kemudian pada 12 Oktober 2024, Lisa kembali menyerahkan uang senilai Rp2,5 miliar kepada Zarof, sehingga total uang yang disimpan Zarof terkait pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur di rumahnya sebesar Rp 5 miliar.

Pada 22 Oktober 2024, majelis hakim kasasi yang terdiri atas Hakim Ketua Soesilo dan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo pun menjatuhkan putusan kasasi Ronald Tannur, dengan adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh Soesilo, yang pada pokoknya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan