Kamis, 28 Agustus 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Miskinkan Pelaku, PSI Dukung Kejagung Jerat Tersangka Korupsi Pertamina Patra Niaga dengan TPPU

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung sepenuhnya Kejaksaan Agung dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Kolase Tribunnews.com: Dok. Pertamina
TERSANGKA KORUPSI PERTAMAX - (Kiri ke kanan atas) Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne; dan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. (Kiri ke kanan bawah) Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; dan Dirut PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi. Keenam petinggi Pertamina ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina periode 2018-2023. Akibat perbuatan mereka, negara merugi hingga Rp193,7 triliun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung sepenuhnya Kejaksaan Agung dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga.

PSI menyebut pengusutan ini harus dibongkar hingga ke akar-akarnya.

“Untuk mengembalikan kerugian negara dan membuat jera, para pelaku harus dimiskinkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Juru Bicara DPP PSI, Wiryawan, dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3/2025).

Dengan memakai UU Tindak Pidana Pencucian Uang, lanjut Wiryawan, negara bisa melakukan penyitaan harta kekayaan pelaku yang didapat dari praktik korupsi.

PSI menggarisbawahi bahwa kasus ini sangat ironis karena juga terjadi saat Pandemi Covid-19 terjadi. 

"Dari keterangan Kejaksaan Agung, kasus terjadi 2018-2023. Artinya, beririsan dengan Pandemi Covid-19 pada 2020-2023. Saat semua elemen bangsa kesulitan, ada oknum-oknum yang meraup uang ilegal. Harus dihukum seberat-beratnya,” ujar Eks Ketua PP Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) tersebut.

Seperti diketahui, kasus ini melibatkan beberapa eksekutif dari anak Pertamina Patra Niaga, yang diduga melakukan korupsi terkait impor minyak mentah dan produk kilang antara 2018 dan 2023.

Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, ada dugaan terjadi pencampuran bensin bersubsidi RON 90 (Pertalite) dengan bensin berkualitas lebih tinggi RON 92 (Pertamax) dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi.

Adapun Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.

Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT PertaminaInternational Shipping.

Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan