Selasa, 26 Agustus 2025

Minyak Goreng

Sosok Inisial AWI Jadi Tersangka Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Berikut Temuan Bareskrim Polri

Sosok berinisial AWI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus minyak goreng subsidi MinyaKita yang isinya tak sesuai takaran kemasan 1 liter.

Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
TAKARAN MINYAKITA DISUNAT - Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, saat menyampaikan pengungkapkan kasus minyak goreng MinyaKita tak sesuai takaran di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Sosok berinisial AWI ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus minyak goreng subsidi MinyaKita yang isinya tak sesuai takaran kemasan 1 liter.

Tersangka AWI merupakan pemilik tempat pembuat MinyaKita dengan ukuran tak sesuai takaran 1 liter di kantor cabang PT ARN di Cilodong, Depok, Jawa Barat.

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

"Penyidik menetapkan satu orang tersangka AWI berperan sebagai pemilik sekaligus merangkap kepala cabang serta pengelola tersebut," kata Helfi, dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Bareskrim terhadap tersangka, bahan baku minyak tersebut didapatkan dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp 18.100 per kilogram.

Tersangka AWI mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan yang salah satu mereknya adalah MinyaKita.

Adapun tersangka sudah menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025.

"Kapasitas produksi 400 hingga 800 karton per hari dalam bentuk kemasan maupun pouch," ujar Helfi.

Baca juga: Mentan Amran Kembali Temukan Isi Minyakita Tak Sesuai Takaran Saat Sidak di Pasar Gede Solo

Sebelumnya, Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan tiga perusahaan produsen MinyaKita yang diduga melanggar aturan terkait isi kemasan. 

Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), Amran menemukan bahwa minyak goreng kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

"Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter," kata Amran dalam keterangannya, Sabtu. 

Terkait itu, tim Satgas Pangan Polri menyita sejumlah minyak goreng kemasan bermerk MinyaKita yang isinya diduga 'disunat' atau dikurangi volumenya yang tidak sesuai dengan labelnya.

(Tribunnews.com/Rakli)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan