Minyak Goreng
Sosok Inisial AWI Jadi Tersangka Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Berikut Temuan Bareskrim Polri
Sosok berinisial AWI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus minyak goreng subsidi MinyaKita yang isinya tak sesuai takaran kemasan 1 liter.
Penulis:
Rakli Almughni
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Sosok berinisial AWI ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus minyak goreng subsidi MinyaKita yang isinya tak sesuai takaran kemasan 1 liter.
Tersangka AWI merupakan pemilik tempat pembuat MinyaKita dengan ukuran tak sesuai takaran 1 liter di kantor cabang PT ARN di Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
"Penyidik menetapkan satu orang tersangka AWI berperan sebagai pemilik sekaligus merangkap kepala cabang serta pengelola tersebut," kata Helfi, dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Bareskrim terhadap tersangka, bahan baku minyak tersebut didapatkan dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp 18.100 per kilogram.
Tersangka AWI mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan yang salah satu mereknya adalah MinyaKita.
Adapun tersangka sudah menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025.
"Kapasitas produksi 400 hingga 800 karton per hari dalam bentuk kemasan maupun pouch," ujar Helfi.
Baca juga: Mentan Amran Kembali Temukan Isi Minyakita Tak Sesuai Takaran Saat Sidak di Pasar Gede Solo
Sebelumnya, Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan tiga perusahaan produsen MinyaKita yang diduga melanggar aturan terkait isi kemasan.
Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), Amran menemukan bahwa minyak goreng kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.
"Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter," kata Amran dalam keterangannya, Sabtu.
Terkait itu, tim Satgas Pangan Polri menyita sejumlah minyak goreng kemasan bermerk MinyaKita yang isinya diduga 'disunat' atau dikurangi volumenya yang tidak sesuai dengan labelnya.
(Tribunnews.com/Rakli)
Sumber: TribunSolo.com
Minyak Goreng
Kemendag Evaluasi HET Minyakita Rp15.700 per Liter, Bakal Dinaikkan? |
---|
Gudang MinyaKita Abal-abal di Jakarta Barat Digerebek Polisi |
---|
Daftar 12 Produsen MinyaKita Curangi Takaran dan Tiga Modus Operandi yang Terungkap |
---|
Puan Soroti Pemalsuan hingga Penipuan Takaran MinyaKita, Minta Pengawasan Ditingkatkan |
---|
DPR Pastikan Stok Minyak Goreng Aman Jelang Lebaran |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.