Revisi UU TNI
TB Hasanuddin Ungkap 3 Pasal Masukan Pemerintah di RUU TNI yang Menarik Perhatian, Ada Usia Pensiun
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengungkap 3 pasal yang diajukan pemerintah dalam RUU TNI yang menarik perhatian. Satu di antaranya usia pensiun.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengkonfirmasi kabar Pemerintah sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI kepada Komisi I DPR RI pada Selasa (11/3/2025).
Ia mengungkapkan setidaknya ada tiga pasal yang menarik dalam DIM RUU TNI yang diterima DPR dari pemerintah.
Tiga pasal tersebut yakni pasal 7, pasal 47, dan pasal 53.
"Pasal 7 misalnya soal operasi militer selain perang ada penambahan ayat, dari 14 menjadi 17 ayat," kata TB Hasanuddin saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (11/3/2025).
Dalam penambahan ayat ini, kata dia, ayat 15 berbunyi "membantu pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber".
Baca juga: Menhan RI Ungkap Kemungkinan Pembahasan RUU TNI Rampung Sebelum DPR Reses Lebaran
Kemudian, ayat 16 berbunyi "membantu pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri".
Selanjutnya Ayat 17 berbunyi "Membantu pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainya".
Sementara untuk pasal 47, ayat 1 dijelaskan prajurit menduduki jabatan sipil bisa pensiun dini atau mengundurkan diri.
Baca juga: Bahas RUU TNI, Pakar Nilai Penolakan Dwifungsi TNI dalam Demo Indonesia Gelap sebagai Pesanan
Sedangkan ayat 2, mengatur prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil yang sebelumnya hanya di 10 Kementerian/ Lembaga sedangkan dalam DIM pemerintah menjadi 15 Kementerian/ Lembaga.
"Lima penambahan ini adalah Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut, dan Kejaksaan. Kelimanya diatur dengan Undang Undang," kata dia.
Lanjut TB Hasanuddin, untuk pasal 39 yang mengatur larangan prajurit TNI untuk terlibat dalam kegiatan bisnis tidak diatur.
"Hal ini menunjukkan pentingnya mempertahankan larangan tersebut untuk menjaga fokus dan integritas TNI dalam menjalankan perannya sebagai alat pertahanan negara," ungkapnya.
Selain itu, kata anggota Panja RUU TNI ini, pada pasal 53 ayat 2 soal batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud ayat 1 diatur dengan ketentuan maksimal sebagai berikut:
a. Tamtama 56 tahun
b. Bintara 57 tahun
c. Perwira sampai Letnan Kolonel 58 tahun
d. Kolonel 59 tahun
e. Perwira bintang 1 paling tinggi 60 tahun
f. Perwira bintang 2 paling tinggi 61 tahun
g. Perwira bintang 3 paling tinggi 62 tahun
Dalam proses revisi UU TNI, ia menjamin pembahasan akan berjalan normal tanpa terburu-buru.
Dia juga menegaskan saat ini DPR belum membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara tuntas dan akan berhati-hati dalam proses revisi untuk menghindari kesalahan.
Ia berharap dengan pendekatan yang cermat dan hati-hati, revisi UU TNI dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh TNI serta menjaga profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugasnya.
DPR RI Bentuk Panja
Komisi I DPR RI diketahui menggelar rapat perdana bersama Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Sekretariat Negara untuk membahas Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pada Selasa (11/3/2025).
Dalam rapat perdana ini, pemerintah dan DPR RI telah menetapkan panitia kerja (Panja) RUU TNI.
Panja tersebut diketuai Ketua Komisi I Utut Adianto yang juga disetujui oleh Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin yang mewakili pemerintah.
"Berdasarkan rapat internal Komisi I, 27 Februari, Komisi I DPR telah membentuk Panja dan mohon izin bukan narsis Pak Menteri kami disepakati saya Utut Adianto menjadi ketua Panja, apakah ini bapak juga setuju?" kata Utut dalam rapat di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
"Sangat setuju, Pak," tegas Menhan Sjafrie.
Sementara itu, pimpinan Komisi I lainnya yakni Dave Laksono dari fraksi Golkar, Budi Djiwandono dari fraksi Gerindra, Ahmad Heryawan dari fraksi PKS, dan Anton Sukartono dari fraksi Demokrat ditetapkan sebagai wakil Ketua Panja RUU TNI.
"Ya, Ibu, Bapak pimpinan terdiri dari lima orang ini kami semua akan menjadi Panja ini sudah menjadi Aturan tata tertib DPR," kata Utut.
Anggota Panja RUU TNI ini akan berisi 18 anggota yang terdiri dari seluruh fraksi di Komisi I DPR RI.
Mereka terdiri dari 4 anggota dari fraksi PDIP, 3 anggota fraksi Golkar, 3 anggota fraksi Gerindra, 2 anggota fraksi NasDem, 2 anggota fraksi PKB, 2 fraksi PKS, dan 2 orang fraksi PAN.
Selain menetapkan panja RUU TNI, dalam rapat tersebut pemerintah juga menyerahkan draft Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah.
DIM tersebut merupakan masukan dari pemerintah atas revisi UU TNI yang menjadi inisiatif DPR RI tersebut.
"Ibu, Bapak, Pak menteri juga sudah menyerahkan sejumlah DIM. Apakah ini kita sepakati sebagai rujukan dalam pembahasan? Setuju ya?" tanya Utut.
"Setuju," jawab para anggota DPR.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.