Kamis, 28 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Febri Diansyah Gabung Kubu PDIP, KPK: Kami Tak Bisa Larang Hasto Gunakan Jasa Siapa Pun

Febri Diansyah dengan pengalaman lebih empat tahun bertugas KPK bakal menambah kekuatan tim hukum yang akan membela Hasto saat menjalani sidang

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, resmi bergabung dalam tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Gabungnya Febri dalam barisan pengacara Hasto ini memicu perhatian, terutama menjelang persidangan kasus hukum yang menjerat Hasto.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor DPP PDIP pada Rabu (12/3/2025), Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengumumkan Febri Diasyah dan Arman Hanis sebagai bagian dari tim hukum Hasto.

Febri Diansyah dengan pengalaman lebih empat tahun bertugas KPK bakal menambah kekuatan tim hukum yang akan membela Hasto saat menjalani sidang di pengadilan atas dua kasus yang menjeratnya. 

Total ada 17 pengacara yang telah bergabung menjadi tim kuasa hukum Hasto.

Sebelumnya sudah ada beberapa pengacara ternama seperti Todung Mulya Lubis dan Maqdir Ismail. 

Hadir konferensi pers tersebut, Febri tampak hadir dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang.

Arman Hanis yang juga mantan kuasa hukum Putri Candrawathi, juga diperkenalkan sebagai anggota tim hukum Hasto.

Baca juga: Kejagung Bakal Periksa Ahok Sebagai Saksi Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Kamis Besok

Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki hak untuk melarang siapa pun yang ingin menjadi kuasa hukum terdakwa, termasuk Hasto.

"KPK tidak bisa melarang Saudara HK [Hasto Kristiyanto] selaku terdakwa menggunakan jasa siapa pun, untuk masuk menjadi tim kuasa hukumnya," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).

Tessa menegaskan bahwa KPK tetap fokus pada persiapan pembuktian perkara yang akan dihadapi Hasto di persidangan, yang dijadwalkan dimulai pada Jumat, 14 Maret 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. 

"Fokus KPK melalui jaksa penuntut umum saat ini adalah, mempersiapkan semua hal yang berkaitan dengan pembuktian unsur perkara yang didakwakan kepada Saudara HK di persidangan nanti," ujar Tessa.

Baca juga: Penampakan 5 Mobil Mewah Milik Direktur Persiba Balikpapan Disita Polisi, Terjerat Kasus TPPU

Hasto sendiri bakal menghadapi dua berkas perkara besar, yakni terkait dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

Selain Hasto, KPK sebelumnya telah menetapkan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut, meskipun ia belum ditahan.

Kasus ini berawal dari dugaan suap untuk memasukkan Harun Masiku, caleg PDIP yang kini buron, sebagai anggota DPR melalui proses pergantian antar-waktu (PAW) pada Pileg 2019.

Selain itu, Hasto juga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan dengan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan