Sabtu, 9 Agustus 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Komnas Perlindungan Anak Desak Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis dan Diberi Hukuman Kebiri Kimia

Usulan ini bukan tanpa alasan. Sebab, menurut Komnas Perlindungan Anak, kejahatan yang diduga dilakukan Kapolres Ngada terhadap anak bukan hanya ekspl

Penulis: Reza Deni
TribunFlores.com/Paulinus Irfan Budiman
KAPOLRES NGADA NONAKTIF - Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. LPA NTT mengusulkan agar oknum polisi tersebut dihukum kebiri. 

Menurut Sandi, hasil pemeriksaan hingga saat ini belum rampung.

Namun dari pemeriksaan sementara, hasil tes urine Fajar menunjukkan hasil positif terhadap sabu-sabu.

"Untuk hasil pemeriksaannya masih dalam proses, nanti kita update melalui Propam," kata Sandi kepada wartawan dikutip Rabu (12/3/2025).

"Yang jelas siapa pun itu yang melanggar ketentuan akan kita tindak tegas dan kita tindak," tambahnya.

Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho saat Apel Kesiapsiagaan Divhumas Polri dalam rangka persiapan Ops Lilin 2024, Rabu (18/12/2024).
Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho saat Apel Kesiapsiagaan Divhumas Polri dalam rangka persiapan Ops Lilin 2024, Rabu (18/12/2024). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Bagi anggota yang berprestasi dipastikan akan diberikan promosi jabatan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. 

Sandi menambahkan bahwa komitmen tersebut berulang kali disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dia menekankan agar Polri terbuka untuk dikoreksi dan diawasi sehingga Korps Bhayangkara bisa menjadi lebih baik ke depan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Benah-benah Polri ini bukan hanya berhenti di situ saja. Ksmi seiring dengan perkembangan waktu dan dinamika perkembangan sosial yang ada. Kami akan terus berbenah sampai kapan pun agar Polri menjadi lebih baik kepada masyarakat," kata dia.

Kompolnas Dorong Etik dan Pidana Diproses Bersamaan

Kompolnas juga mendukung langkah tegas Polri dalam menyelesaikan kasus ini dan memastikan pelanggaran yang terjadi ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam sebelumnya mendorong Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma yang diduga terjerat kasus dugaan narkotika dan asusila segera diproses pidana.

"Kami berharap kasus ini langsung lanjut secara simultan ke pidana, satu soal narkobanya dicek apakah betul atau tidak," katanya kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

Baca juga: Nilai Restitusi Dibebankan kepada 3 Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Berbeda, Ini Penjelasan LPSK

Yang kedua, sambung dia, kasus kekerasan seksualnya juga diproses.

Kompolnas meyakini Propam Polri mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus yang melibatkan anggota Polri.

"Tidak tinggal diam, langsung aktif bergerak terus memproses pelanggaran dan potensi kejahatan yang dilakukan," tambahnya.

Menurutnya, langkah tegas ini penting untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak berulang kembali. 

"Aksi ini bisa kita sebut sebagai aksi tidak tinggal diam terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh anggota," pungkasnya.

Di samping pengenaan hukum pidana narkoba, hukuman kode etik dan disiplin harus dilakukan sesuai aturan.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan